SURABAYA, eksklusif.co.id – Ditreskrimsus Polda Jatim gagalkan perdagangan ilegal benih lobster di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di jalan raya Rejotangan, Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung pada Pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2024.
Dalam jumpa pers yang digelar di gedung bid humas Polda Jatim, Kombespol Gatot Reply Handoko didampingi Wadir krimsus AKBP Zulham effendy menjelaskan bahwa Kronologis Kejadian Pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021, petugas Kepolisian Unit IV/Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatirn yang mendapatkan informasi terkait usaha perikanan dibidang pemasaranan jenis benih bening lobster. Kemudian petugas melakukan penyelidikan serta observasi lapangan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Pada pukul 05.00 WIB petugas mendapatkan mobil merk Yaris Nopol AE 1291 PC warna merah yang dicurigai membawa benih lobster melintas di Jalan Raya Rejotangan, Rejontangan, Kab. Tulungagung. Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan setelah berhasit menghentikan laju mobil tersebut.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan kendaraan dan ditemukan 3 (tiga) buah streofoam berisi benih lobster yang dibungkus dengan plastik berisi oksigen dengan jumlah total keseluruhan kurang lebih 30.000 (tiga puluh ribu) ekor benih lobster jenis pasir dan 500 (lima ratus) ekor jenis mutiara yang dibawa/dikendarai oleh tersangka RA dan saksi KDRU yang merupakan saudara terlapor.
Setelah melakukan interogasi awal, petugas mendapatkan informasi bahwa yang membeli benih lobster tersebut dan menyuruh tersangka RA uhtuk mengambil dan mengangkut benih lobster adalah tersangka WNT. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka WNT dan melakukan penggeledahan rumah dan mengamankan tersangka WNT beserta barang bukti.
Petugas mengecek gudang milk tersangka WNT yang rencananya akan digunakan untuk menampung dan menyegarkan 30.000 (tiga puluh) ekor benih lobster jenis pasir dan 500 (lima ratus) ekor jenis mutiara yang diamankan dari tersangka RA.
Petugas menyita Barang bukti dari tersangka RA antara lain 2 (dua) buah HP, 1 (satu) unit mobil Yaris warna merah Nopol AE 1291 PC, 2 (dua) tabung oksigen, 30.000 (tiga puluh ribu) ekor benih lobster jenis pasir dan 500 (lima ratus) ekor jenis mutiara.
Seperti yang dijelaskan Wadirkrimsus AKBP Zulham Effendy, benur tersebut akan dijual ke Jakarta. Dalam kurun waktu tanggal 8 hingga tanggal 12 Juni 2021, tersangka memperoleh 79.000 bibit lobster dan aparat berhasil mengamankan 30 rb. Sisanya 39 ribu bibit lobster sudah dijual tersangka. Harga baby lobster jenis pasir dijual tersangka dengan harga Rp 7000/ekor, sedangkan jenis mutiara dijual dengan harga Rp 18.000/ekor.
Karena tindakannya, Tersangka terancam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perikanan. Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelotaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usahaperikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidanadengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Milyar (satu miliar limaratus juta rupiah).(Msa)