Surabaya – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus pegiat antinarkoba, Heru (43), warga Jalan Kalianak Barat, setelah terlibat peredaran sabu-sabu (SS).
Tersangka dalam pemeriksaan penyidik mengaku tidak hanya menjual narkotika, tetapi juga menyediakan tempat untuk pelanggannya nyabu di rumah. Namun, perbuatan itu akhirnya terendus polisi dan rumahnya langsung digerebek.
Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yadwivana Jumbo mengungkapkan, Heru juga berterus terang jika hanya dititipi oleh temannya berinisial SB (DPO).
“Tersangka hanya menjual saja dan hasil profi ling kami, dia tidak terlibat dengan jaringan narkoba manapun,” kata Jumbo.
Jumbo menambahkan, tersangka adalah pegiat narkoba sudah dua tahun dan baru dua bulan ini terlibat kasus narkotika. Dia mengaku, terpaksa menjual sabu karena faktor ekonomi.
“Apalagi di masa pandemi dan tidak ada pemasukan, sehingga dia menjual sabu. Hasilnya untuk makan sehari-hari,” jelas Jumbo.
Heru di dalam aktivitas pegiat antinarkoba, imbuh Jumbo, hanya sebagai relawan saja. Bila ada orang kecanduan narkoba dan ingin direhabilitasi, Heru inilah yang menemani serta men-support-nya hingga sembuh.
Karena berkecimpung dengan pengguna narkoba, sehingga Heru kenal dengan SB dan akhirnya pegiat antinarkoba itu menjadi pengedar sabu. Kemudian Heru dititipi SB untuk menjualkan sabu dengan imbalan komisi.
“Komisi itu untuk menyambung hidup dia selama masa pandemi dan lama menganggur,” beber Jumbo.
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan SB yang pemasok sabu ke Heru. Dengan menangkap SB maka akan terkuak dan bisa menangkap jaringan pengedar yang lebih besar.
Seperti yang diberitakan, rumah Heru digerebek anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga poket sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Masing-masing seberat 1,07 gram, 0,43 gram, dan 0,53 gram. Juga menyita sebuah timbangan elektrik dan 1 HP yang dijadikan alat komunikasi dengan pemasoknya. (mmr/red)