Sidoarjo – Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran terus menggencarkan sosialisasi segala peraturan yang harus ditaati masyarakat, di dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Di berbagai sarana publik, pertokoan, pasar dan sebagainya, dipasang banner, baliho, maupun pamflet yang berisi poin-poin peraturan PPKM sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Tujuannya guna menyosialisasikan apa saja yang terkandung di dalam peraturan PPKM Darurat.
“PPKM Darurat harus dipatuhi bersama dan dijalankan, mengingat pasien Covid-19 saat ini semakin bertambah. Harapannya dengan kepatuhan masyarakat pada peraturan PPKM upaya kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat segera terwujud,” ujar Ps Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo Ipda Tri Novi Handono, Rabu (7/7).
Sebelumnya, Kapolresta Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan, upaya percepatan penanggulangan Covid-19 berjalan maksimal jika didukung disiplin masyarakat dalam menjalankan peraturan yang ditentukan pemerintah.
“Semua pihak saling bersinergi, bersama mengajak masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan. Serta PPKM darurat di wilayah Kabupaten Sidoarjo juga harus dipatuhi bersama, sehingga kita optimis penyebaran Covid-19 di wilayah kami dapat segera ditekan,” pungkasnya. (mmr/red)