Eksklusif.co.id – Lumajang – kasus penolakan Advokat mendampingi kliennya oleh oknum kades Banjarwaru saat mediasi Jumat (03/12/2021) di bale desa. Terancam akan digugat dipengadilan negeri Lumajang, oleh Misdiyanto SH selaku kuasa hukum Bima.
Diduga terlihat dari tidak ada rasa penyesalan ataupun niat baik untuk menyampaikan permohonan maafnya oleh oknum kades Banjarwaru. Ketika GMPK dan awak media mencoba klarifikasi kebale desa senin (06/12/2021) pukul 10.30 wib.
Dengan santai Kades Samsul bahwa dirinya berusaha memediasi secara kekeluargaan didesa tanpa adanya advokat,
” Kami hanya memenuhi permintaan pak seken (orang tua Bima) yang minta dimediasi masalah anaknya secara kekeluargaan. Jadi tidak perlu pendampingan advokat, kalau kami (Desa) sudah lepas dan dilanjutkan kejalur hukum, silahkan pakai advokat.”
Saya kurang paham hukum, jadi gak tahu kalau pernyataan saya dianggap mencideria profesi Advokat.” Ujar Samsul.
Ketua GMPK yang hadir dibale desa Banjarwaru beserta 4 orang anggotanya memberikan tanggapan, kami sangat menyesalkan sikap Kades Banjarwaru (Samsul) dasar hukumnya apa sampai menolak advokat masuk ruang mediasi.
Karena kedudukan advokat setara APH ( Babinmas,Babinsa) yang kapasitasnya hanya untuk menyaksikan, tapi mereka diijinkan masuk malah pengacaranya ditolak.
Sambung Guntur, secara kelembagaan hal itu sangat menciderai profesi advokat. Kades seharusnya justru sebagai mediator dan fasilitator bisa merangkul semuanya. Mustahil seorang pejabat negara (kades) kalau mengatakan tidak paham hukum. Apalagi Misdiyanto SH juga sebagai Advokat GMPK, kami merasa tersinggung dengan sikap Kades Banjarwaru.” Tuturnya.
Dalam hal ini Misdiyanto SH angkat bicara, Kami Advokasi Lumajang setelah kordinasi bersama, akan ambil langkah tegas untuk melanjutkan gugatan kepengadilan. Terkait sikap Kades Banjarwaru (Samsul) yang menurut kami sangat tidak menghargai dan melecehkan profesi Advokat. Sudah sangat jelas hal itu melanggar kode etik dan undang-undang, biarlah nanti hukum yang akan berbicara.” Tandas Misdiyanto SH.
[ Den ]