Moch.Chudori Ali Edarkan Sabu 42,41 Gram di Surabaya Berasal Dari Socah, Bangkalan

Berita Eksklusif
Kuasa hukum terdakwa Moch.Chudori, Drs.Victor Sinaga,SH dan Kevin Sianturi, SH,MH (kanan) dalam sidang online terdakwa Chudori di PN Surabaya Kamis lalu. (Foto : Ist/Aka)

Surabaya, Eksklusif.co.id – Pria bernama Moch.Chudori bin Ali, 43, ini nekat benar mengedarkan sabu-sabu seberat 42,41 gram yang berasal dari Holil Dimas, Desa Mragung, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura dan kini Moch.Chudori menjadi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim PN Surabaya pada Kamis lalu (23.12.2021).

Terdakwa Chudori Ali diseret oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J.Efendi Banu, SH ke meja hijau didampingi advokat Drs.Victor Sinaga, SH dan Kevin Sianturi, SH,MH, selaku kuasa hukum yang ditunjuk majelis hakim diketuai oleh Dewantoro, SH,MH.

Dalam dakwaannya, Jaksa Samsu J.Efendi mengatakan, bahwa terdakwa Chudori awalnya berkenalan dengan Holil Dimas dan dalam masa perkenalan itu Holil Dimas menawarkan kepada Chudori untuk berjualan sabu-sabu yang ada pada Holil dengan keuntungan yang cukup besar.

Terdakwa Chudori beralamat di Jl.Bulak Kali Tinjang Baru 2 No.102 Surabaya itu merasa tertarik dan bersedia membeli sabu-sabu pada Holil Dimas (DPO), kemudian pada Kamis 2 September 2021 terdakwa datang ke rumah Holil Dimas dan pertama kali membeli 5 gram seharga Rp 5 juta, kedua kalinya pada Minggu 5 September 2021 seberat 5 gram juga seharga Rp 5 juta.

Dijelaskan oleh jaksa Samsu J.Efendi, sehabis membeli dari Holil Dimas, terdakwa membawa sabu-sabu itu ke rumahnya dan dibagi-bagi dalam bentuk poket plastik kecil untuk kemudian dijual. “Saksi Diki dan saksi Dimas membelinya seharga Rp 200 ribu per poket, sedangkan pada Sabtu 4 September 2021 Hafid (DPO) membeli pada terdakwa seharga Rp 150 ribu satu poket”, urai Jaksa Samsu.

Perbuatan terdakwa Chudori, kata Samsu Efendi, kemudian diketahui anggota Polrestabes Surabaya pada Senin 6 September 2021 pukul 19.00 Wib ketika hendak dibeli yang kedua kalinya oleh Hafid 1 poket dengan harga Rp 150 ribu dan terdakwa dilakukan penangkapan di rumahnya Jl. Bulak Kali Tinjang Baru 2 No.102 Surabaya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 119 poket sabu dengan total seberat 42,41 gram sabu Golongan I bersama pembungkusnya, jadi total berat bersih sebanyak 11,136 gram dinyatakan positif mengandung Metamfetamina sehingga Jaksa Samsu J.Efendi menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika.

Usai sidang perdana terdakwa Chudori, advokat Victor Sinaga,SH mengaku terkejut dengan banyaknya barang bukti sabu-sabu tersebut. “Baru kali ini saya kawal terdakwa sabu dengan barang buktinya banyak. Ini menarik untuk ditelusuri”, ujarnya pada media ini.

Barang bukti yang berhasil disita dari terdakwa Chudori, selain sabu 42,4.

[ Aka ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *