Budiono Merasa Dipermainkan Oleh HRD PT TTL, Untuk MengKlaim JHT Miliknya

Berita Eksklusif

Lumajang – Eksklusif.co.id – PT TTL (Tri Tunggal Laksana) Desa Besuk kecamatan Tempeh kabupaten Lumajang (Jatim). Diduga menyepelekan mantan karyawannya yang mengajukan pengurusan klaim JHT BPJS ketenaga kerjaan. Budiono mantan scurity sudah resign mulai (2/11/2021), merasa kesulitan untuk non aktifkan, mengklaim JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenaga Kerjaannya. Alasan yang diberikan oleh pihak BPJS Lumajang dan perusahaan diduga sengaja dipersulit dan berbelit-belit.

Pihak BPJS bilang perusahaanlah yang bisa non aktifkan, pihak PT TTL ketika dikonfirmasi oleh Budiono malah tidak direspon.Sampai berita ini terbit pihak perusahaan tidak bisa dikompirmasi (Bungkam).

Pihak BPJS melalui Lusi mengatakan, kami akan usahakan bulan depan sudah clear masalah ini. Karena HRD PT TTL Sri Subekti belum me non aktifkan JHT BPJS milik Budiono.” Tuturnya.

Saya sudah 4 kali bolak-balik kekantor BPJS dan pabrik, namun tidak ada kepastian, jawabannya itu-itu saja. Semua persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, tapi pihak BPJS bilang hanya perusahaan yang bisa me non aktifkan, tapi HRD PT TTL (Sri Subekti) kalau dikonfirmas terkesan masa bodoh. Saya ngurusi hak saya sendiri bukan mau ngemis pada mereka, itu hasil keringatku, kenapa harus dipersulit.” Ujar Budiono.

Merasa anggotanya dipermainkan, ketua GMPK Lumajang Guntur Nugroho ambil sikap, dengan mendatangi BPJS Ketenaga kerjaan untuk klarifikasi.
Kesannya pihak BPJS seperti takut untuk menekan (Intervensi) perusahaan yang nakal. JHT itu hak seluruh karyawan, yang setiap bulannya dipotong melalui gajinya.” Tegas Guntur.

Masih menurut Guntur, kenapa setelah kita datangi kantor BPJS ketenaga kerjaan baru mau ambil tindakan. Selama ini Budiono datang sendiri tidak direspon atau disepelekan. PT TTL sudah jelas-jelas ada indikasi mempermainkan hak mantan karyawannya. Tapi didiamkan oleh pihak BPJS, kalau bulan depan masih belum kelar juga, seperti janjinya BPJS. GMPK akan kordinasi dengan DISNAKER Lumajang, untuk menindak lanjuti kasus tersebut, kalau perlu kita naikan kepusat biar menjadi contoh buat perusahaan yang lain.” Pungkas Guntur.

(Den)

Respon (1)

  1. Hampir sama dengan pak Suhartono BPJS masih aktif padahal sudah di keluarkan dari tempat kerjanya belum di non aktifkan dan setelah dapat pekerjaan lagi dan mendapatkan BPJS lagi tidak bisa diambil JHT nya ini masih kami perjuangkan semoga berhasil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *