Keterangan Foto: Ketua majelis hakim, Martin Ginting,SH,MH (tengah) saat sidang terdakwa Benny dan Irwan pada Jumat lalu 4 Februari 2022. (Foto: Aka)
SURABAYA, Eksklusif.co.id – Berkaca dari peristiwa 11 orang kuasa hukum terdakwa Benny Suwanda dan Irwan Tanaya yang langsung meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah jam sidang sudah melewati waktu yang ditetapkan majelis hakim pukul 09.00 WIB, memantik Martin Ginting,SH,MH melontarkan pernyataan tegas, bahwa jadwal jam sidang yang ditetapkan dalam persidangan tidak bersifat mengikat alias bukan merupakan harga mati.
Pernyataan itu berawal sewaktu sidang hari Jumat 18 Januari lalu yang ditetapkan akan digelar pukul sembilan, team kuasa hukum para terdakwa sebenarnya tidak perlu mengambil sikap serta merta meninggalkan pengadilan dan tindakan seperti itu tidak perlu semuanya sampai keluar dari pengadilan.
Ketua majelis hakim yang memeriksa terdakwa Benny dan Irwan, Martin Ginting,SH,MH, itu menyesalkan atas sikap team kuasa hukum para terdakwa yang semuanya keluar dari pengadilan, padahal agenda sidang pada Jumat 18 Januari 2022 tersebut dijadwalkan mendengarkan pembacaan replik dari Jaksa penuntut umum (JPU/Kejari Tg.Perak Surabaya) Zulfikar,SH sebagai menjawab pledoi para penasihat hukum terdakwa yang sudah dituntut pidana selama.masing-masing 4,5 tahun penjara.
Dikatakan Martin Ginting, Ketua majelis hakim dalam persidangan dua terdakwa itu, pihaknya langsung mengambil sikap dengan tetap melaksanakan sidang pembacaan replik dari jaksa, sementara Martin Ginting terlebih dahulu meminta ijin kepada dua terdakwa untuk tetap dibacakan replik jaksa, meskipun semua anggota team kuasa hukum tidak hadir dalam sidang yang telah dijadwalkan tersebut.
“Hallooo…Terdakwa Benny dan Irwan, kami harap saudara memberitahukan kuasa hukumnya bahwa pembacaan replik jaksa sudah dilaksanakan pada hari Jumat ini (18 Januari 2022) sesuai jadwal dan bila mau mengajukan dupliknya, majelis hakim menjadwalkan hari Jumat depan tgl 4 Februari 2022”, pinta hakim senior di pengadilan tingkat pertama tersebut dan disetujui dua terdakwa kasus tipu gelap puluhan miliar rupiah itu melalui sidang online, sekaligus sidang dilanjutkan pada Jumat siang 4 Februari dengan agenda penyampaian duplik dari team kuasa hukum para terdakwa.
Sebagaimana fakta yang sering terjadi, menurut Martin Ginting, setiap hakim berhadapan dengan banyak perkara yang disidangkan tiap hari kerja, sehingga sering pula terjadi keterlamba tan bersidang di perkara-perkara yang lain. “Bahkan kami sering sidang sampai malam, padahal jadwal jam sidangnya siang”, jelas hakim yang sudah dua kali menjabat KPN di dua kabupaten yang beda tersebut.
Dikatakan Martin Ginting, setelah pihaknya melihat pengalaman dari team kuasa hukum terdakwa Benny dan Irwan yang serta merta meninggalkan pengadilan lantaran jadwal jam sidang sudah melebihi dari jam sembilan pagi yang ditetapkan. “Seharusnya waktu itu ditinggal satu orang saja kuasa hukum terdakwa yang mewakili teamnya. Tapi ini tidak, malah pergi semua, buyaaar”, ucap Penjabat Humas PN Surabaya disambut tertawa para pengunjung sidang.
Jadi, katanya pula, dalam hal jadwal jam sidang yang dtetapkan tidak semuanya bisa dipenuhi dan terlaksanakan. “Karena itu, jam sidang khususnya tidak bisa dijadikan waktu yang mengikat. Bukan harga mati, sebab setiap hakim banyak sidangnya. Hal ini hendaknya dipahami oleh para penasihat hukum dan semua pihak yang berperkara”, tandas hakim Martin dalam persidangan lanjut dengan penyampaian duplik dari team kuasa hukum para terdakwa yang diketuai oleh Bima,SH,MH,M.Kn.
Ketua majelis hakim, Martin Ginting didampingi hakim anggota Ni Made Purwati dan M.Taufik Tatas menetapkan jadwal sidang untuk pembacaan putusan pidana penjara bagi terdakwa Benny dan Irwan jatuh pada Kamis 10 Februari 2022.
(Aka)