Kakek Tipu Surat Tanah Raup Puluhan Miliar

Berita Eksklusif

SURABAYA – Eksklusif.co.id – Satreskrim Polres Pel. Tg Perak Surabaya Tangkap Tersangka Penjual Tanah 22 Kavling.

Dengan bekal ketelitian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus penjualan obyek tanah di wilayah Tambak Pring/Tambak Dalam Kel. Asemrowo Surabaya yang bukan miliknya dan diduga menggunakan dokumen palsu.

Diduga tersangka ADW (56) yang menjual obyek tanah seluas 2.200 M2, tanpa izin dari pemilik tanah tersebut. Kini tersangka ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkap AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Selasa (22/2/2022).

Adapun tersangka ADW ini dalam aksinya melakukan penjualan obyek tanah tersebut sejak tahun 2017. Namun tersangka sebelum melakukan pengkavlingan obyek tanah menjadi 22 kavling terlebih dulu, kemudian dijual ke orang lain tanpa diketahui pemiliknya yang sah,” tutur Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si.

Diketahui bahwa pemilik obyek tanah di Jalan Tambak Dalam Surabaya ini memiliki Surat Hak Milik (SHM).

Namun, tersangka ADW telah memalsukan surat-surat obyek tanah tersebut dengan cara membuat akta perjanjian jual-beli di Notaris, yang dimana tersangka memasukkan dasar Alas Hak ke dalam akta jual-beli obyek tanah tersebut dengan menggunakan dokumen palsu,” terang Anton Elfrino Trisanto.

“Harga per-kavling dijual tersangka sekitar Rp 40 Juta hingga Rp 70 Juta,” tegas Anton Elfrino Trisanto.

“Akibat kejadian yang dilakukan oleh tersangka ADW tersebut dengan menjual tanah 22 kavling ini menyebabkan pemilik tanah (Korban) mengalami kerugian sekitar Rp 40 M,” ungkap Anton Elfrino Trisanto.

Kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan dikenakan Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si.

(Yuniar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *