SUMENEP, Eksklusif.co.id – Anggota Polsek Kangean Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu, Jumat (4/3/2022).
Humas Polres AKP Widiarti mengatakan, penangkapan dilakukan sekira pukul 19.30 Wib, ditepi jalan raya termasuk Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
“Tersangka berinisial R (27), warga Dusun Masjid, Desa Laok Jangjang, Arjasa, Sumenep, seorang kuli bangunan” ungkap AKP Widiarti, dalam siaran persnya.
Selain hasil tes Urine Positif, kata Widiarti, berhasil menyita, 5 poket/plastik kecil berisi Sabu dengan berat keseluruhan 4,63 gram, 1 Unit HP Vivo , dan 1 Unit Honda Vario125.
“Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tungkas mantan Kapolsek Kota Sumenep.
Untuk diketahui:
Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I
Bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman” (Sen/Red)