BATAM – Eksklusif.co.id – Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) yang terjadi pada Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekira pukul 04.00 WIB, di Parkiran Pasar Tos 3000 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Rabu (09/03/2022).
Berawal pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekira pukul 03.00 WIB, korban baru sampai di parkiran Pasar Tos 3000, Kecamtan Lubuk Baja, Kota Batam, kemudian korban pun pergi untuk berbelanja di pasar, sekira pukul 04.00 WIB, dan korban baru menyadari bahwa di dalam kantong celananya tidak terdapat kunci sepeda motor sehingga korban pun langsung kembali ke parkiran dan sesampainya di parkiran korban sudah tidak melihat motornya terparkir di Parkiran Pasar Tos 3000, Kel. Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Akhirnya korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.
Setelah mendapat laporan dari korban, selanjutnya tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka AI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, maka pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekira pukul 14.30 WIB, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AI di Sekitaran Mandalai Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang-barang yang berhasil diamankan dari tangan tersangka diantaranya:
1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk / Type Honda Vario dengan No. Polisi : BP 3409 UD, warna Hitam, dengan Nomor Rangka : MH1JM4115KK489858 dan Nomor Mesin : JM41E1489420.
2 (dua) Buah Plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan No. Polisi : BP 2237 JU.
1 (satu) Buah Kunci Sepeda Motor.
1 (satu) Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk/Type Honda Beat dengan No. Polisi : BP 3409 UD, warna Hitam, dengan Nomor Rangka : MH1JM4115KK489858 dan Nomor Mesin : JM41E1489420.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka Curanmor R2 An. AI yang terjadi pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekira pukul 04.00 WIB, di Parkiran Pasar Tos 3000 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Budi Hartono melanjutkan, menurut keterangan tersangka AI, bahwa sepeda motor yang dicurinya langsung diganti plat kendaraannya dengan cara meniru plat dengan merk/tipe kendaraan motor milik orang lain yang sama merk. type yang dijual di forum jual beli (FJB) facebook, disamping itu juga tersangka AI telah mencuri sepeda motor sebanyak 16 unit dan seluruh sepeda motor tersebut telah dijual di FJB facebook.
“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 362KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” tutur Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono SIK.,MM.
(DA)