Lagi 2 Pelaku Pidana Satwa Dibekuk Polres KP3 Surabaya

Berita Eksklusif

SURABAYA – Eksklusif.co.id – Dalam dua hari berturut-turut antara lain pada hari Minggu (27/03/3022) pukul 23.00 Wib dan hari Senin (28/03/2022) pada pukul 01.00 Wib.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah berhasil kembali mengantarkan 2 (dua) orang pelaku Tindak Pidana,kejahatan Satwa yang dilindungi untuk kembali merasakan pelayanan Hotel Prodeo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sinegritas yang terjadi membuahkan hasil dan berkat Info yang di dapat Petugas gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kalo ada pengiriman Satwa yang dilindungi dari Banjarmasin dan diangkut menggunakan truk Fuso,

Setelah itu petugas melakukan koordinasi di lapangan dengan menunggu sandarnya Kapal KM Dharma Rucitra.1 dari Banjarmasin yang infonya kapal tersebut lah yang mengangkut 2 (dua) truk Fuso yang diduga mengangkut Satwa yang dilindungi di Pelabuhan Djambrut Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 02.00 Wib.

Setelah diadakan pemeriksaan Petugas gabungan yang disupiri oleh 2 (dua) pelaku dengan masing berinisial EF umur 29 (dua puluh sembilan) tahun asal Kab Gresik dan DS usia 34 (tiga puluh empat) tahun asal Kab Tulungagung, ternyata di dalam 2 (dua) truk Fuso tersebut ditemukan 7 Jenis burung yaitu: Murai batu,Tledekan, Srindit, Cucak ijo, Gelatik, Beo dan Ciblek dan selanjutnya Satwa beserta Supir truk Fuso tersebut di gelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan Satwa yang di lindungi diserahkan kepada Petugas Karantina Hewan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya.

Barang bukti yang diamankan berupa 44 (empat puluh empat) ekor burung Jenis Murai batu, 300 (tiga ratus) ekor burung Jenis Kolibri, 2 (dua) ekor burung Jenis Cicilan, 9 (sembilan) ekor burung Jenis Kapak Tembak, 60 (enam puluh) ekor burung Jenis Cucak Ijo, 1 (satu) buah hp merk Oppo, 1 (unit) truk Fuso merk Hino dengan Nopol ; B.9482.TJ beserta STNK dan kunci kontak, 1 (satu) buah hp merk Oppo warna biru hitam, 50 (lima puluh) ekor burung Jenis Murai batu, 15 (lima belas) ekor burung Jenis Tledekan, 50 (lima puluh) ekor burung Jenis Srindit? 84 (delapan puluh empat) ekor burung Jenis Cucak Hijau, 20 (dua puluh) ekor burung Jenis Kacer, 10 (sepuluh) ekor burung Jenis Gelatik, 5 (lima) ekor butung Jenis Bei dan 20 (dua puluh) ekor burung Jenis Ciblek.

Dengan tindakan lebih lanjut mengerucut pada tiga point yang diambil oleh Petugas Polsek Pelabuhan Tanjung Perak terkait pada kasus tersebut adalah yang pertama melakukan pemberkasan dan mengirimkan ke JPU, ke dua menyerahka Tersangka dan barang bukti kepada JPU dan yang ketiga Pengembangan dan Penyidikan terhadap Tersangka penerima dan pengirim.

Dalam hal ini Tersangka di jerat Pasal berlapis tentang Satwa yang dilindungi yakni Pasal 40 ayat (2) Jo dan Pasal 21 ayat (2) UU.No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumbef Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) UU.No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 5 (lima) Tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta) beserta ancaman 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua miliar) rupiah.

[ Rvn/Tim ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *