Nganjuk, eksklusif.co.id – Ngopi Bareng yang dilaksanakan di Hotel Farel , tepatnya Jalan Bengawan Solo pada pukul 08.00 pagi dilaksanakan Kamis 31 Oktober 2024.
Dalam undangan turut hadir seluruh peserta media, yang sudah tergabung dengan Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk, juga Hari Purwanto dari Dinas Kominfo, Sudjito dari Dinas Satpol PP, Hartoyo juga Jono dari Dinas Bea Cukai Kabupaten Kediri.
Juga turut di undang Dinas PU PR Kabupaten Nganjuk, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, Disperindag, Disnaker, Dinas Koperasi UM, beserta Asisten Ekonomi Pembangunan dan Dinas Kominfo kabupaten Nganjuk.
Ngopi Bareng gempur rokok ilegal tersebut diisi oleh Jono dari Dinas Bea Cukai Kabupaten Kediri, beserta Sujito Satpol PP Kabupaten Nganjuk yang menyampaikan.
“Betapa bahayanya peredaran rokok ilegal di masyarakat pada saat-saat ini , karena pembuatan rokok tersebut melanggar perundang-undangan Bea cukai. Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang telah beredar pada masyarakat untuk lebih diwaspadai serta melaporkan apabila mendapati peredaran rokok ilegal di masyarakat. Karena bila melanggar peredaran rokok ilegal, dapat kena sanksi hukum pidana sesuai pasal-pasal yang telah ditentukan dari hukuman 1 sampai 5 tahun penjara. Dengan kita ngopi bareng ngumpul bersama ini, diharapkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada akan bahayanya rokok ilegal. Dan sebaiknya ada kerjasama antar pemerintah dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal, agar lebih meningkatkan kerjasama antar pemerintah dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Selain itu dapat menjadi bentuk sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya ” Terangnya .
Dari pihak Bea cukai sendiri mengadakan tanya jawab langsung kepada insan pers yang hadir. Awal pokok tanya jawab terkait pembahasan pemberantasan rokok ilegal/gempur rokok ilegal. (MASRUR)