Surabaya – DPRD Surabaya menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) Perdana yang membahas persetujuan terhadap Penghapusan atau Pemindahtanganan sebagian Tanah Aset Perusahaan Daerah Pasar Surya yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, berada di Ruang DPRD Komisi A, pada hari Selasa (19/11/2024).
Rapat Perdana yang dipimpin oleh Pendeta Rio Pattiselanno yang selaku Wakil Ketua Pansus, didampingi oleh Yona Bagus Widiatmoko selaku Ketua Pansus, yang juga Ketua Fraksi Komisi A DPRD Surabaya.
Saat Rapat berlangsung, Dirut PD. Pasar Surya Agus Priyo menyampaikan, bahwa ada 7 Titik Lokasi Aset yang diajukan untuk dikembalikan kepada Pemerintah Kota. 6 Titik sudah berubah menjadi Jalan, sementara 1 Titik berubah Fungsi menjadi Balai Serbaguna (di Ambengan Batu).
Beberapa Pasar tidak memiliki Luasan Resmi dalam Perda, contohnya seperti di Jalan Pandigiling, yang kini menjadi Jalan. Meskipun tidak tercantum dalam Perda, namun Aset-aset ini tetap Milik Pemerintah.
“Adapun Aset yang dilepas karena tidak ada Aktivitas sejak 2014. Pengelolaan Aset itu, setelah Pelepasan, bukan lagi Tanggung-jawab PD. Pasar,” ucap Dirut PD. Pasar Surya, Agus Priyo di hadapan awak media.
Saat ini PD. Pasar mengelola Total 64 Pasar yang masih Aktif. Diharapkan Manajemen PD. Pasar ke depan agar lebih jelas, terutama untuk Aset yang telah berubah Fungsi. Ada Fokus pada Kejelasan Status Aset tersebut dan agar tidak membingungkan pihak Pengelola maupun Pemerintah.
Sementara itu, Wakil ketua Fraksi Komisi A, Rio DH I Pattiselanno menyampaikan, Data Luas Aset yang diajukan Kosong, terkait didalam Dokumen Perda dan DPN. Bahkan Pansus meminta PD. Pasar agar segera melengkapi Data Luas Aset sebelum memberikan Persetujuan.
“Ada 6 Titik terkait dengan Pengalihan sebagai Jalan Umum, yaitu di Pasar Dukuh, Pasar Gembong Tebasan, Pasar Indra Kila, Pasar Kebalen, Pasar Kertopaten, dan Pasar Pandigiling. Sedangkan 1 Titik lain, Pasar Ambengan Batu yang telah berubah menjadi Gedung Serbaguna,” tutur Wakil Ketua Fraksi Komisi A DPRD Kota Surabaya Rio DH. I Pattiselanno.
Pasar beralih fungsi sebagai “Jalan Umum” yang menimbulkan pertanyaan, apakah Aset tersebut sebelumnya adalah Jalan ? Maka Pansus meminta Klarifikasi pada Pertemuan berikutnya.
Sehingga Pansus akan mendalami soal Aspek Hukum, dan akan mengundang pihak terkait, diantaranya PU, Camat, dan Lurah, sekaligus melakukan Sidak di Lapangan. Kami Fokus untuk memahami Sejarah Aset, mengingat Pengelola saat ini masih baru Menjabat sejak 2022.
Pansus menduga, sekaligus Menyoroti Pengelolaan Aset yang membangun dahulu tanpa Izin Resmi. Ditekankan pentingnya memahami Sejarah Aset, agar tidak ada Keputusan yang Keliru atau Kontroversial.
Kesimpulannya adalah Rapat perdana Pansus ini berupaya Mengidentifikasi Masalah dalam Data dan Pengelolaan Aset oleh PD. Pasar Surya untuk dapat memastikan Keputusan yang diambil Berbasis Data yang Jelas dan Historis,” tukas Wakil Ketua Fraksi Komisi A DPRD Kota Surabaya Rio DH. I Pattiselanno.
(Wln/Zen/Bertus)