Pemerintah

Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024, Pemberikan Formulir C-Undangan Bisa Kepada Pemilih Dapat Dilakukan Keseluruhanya

545
×

Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024, Pemberikan Formulir C-Undangan Bisa Kepada Pemilih Dapat Dilakukan Keseluruhanya

Share this article
Keterangan Foto: Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024, Pemberikan Formulir C-Undangan Bisa Kepada Pemilih Dapat Dilakukan Keseluruhanya

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Untuk melaluli aplikasi Whatsapp (WA). Insert: Haidar Munjid, Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Sidoarjo ada hal baru yang bakal diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini.

Dengan memanfaatkan teknologi digital, pengiriman formulir C-Undangan bagi pemilih Pilkada 2024, bisa dilakukan melalui aplikasi whatsapp (WA). Ini bisa dilakukan selama petugas KPPS kesulitan untuk memberikan berkas fisiknya secara langsung kepada bersangkutan.

“Boleh. Kalau memang berkali-kali dikunjungi ternyata tak ketemu, difoto saja C-Undangannya dan dijaprikan ke yang bersangkutan,” jelas Koordinator Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid, Rabu (20/11) siang.

Lebih lanjut, Haidar mengatakan dengan model pengiriman ini, justru memberikan kemudahan bagi pemilih.

Karena saat menggunakan hak pilihnya pada hari ‘H’ coblosan, dari warga tinggal menunjukkan bukti kiriman surat undangan melalui aplikasi WA tersebut kepada petugas KPPS yang melayani di meja pendaftaran.

“Ini merupakan kebijakan baru untuk memudahkan pengiriman formulir C-undangan sesuai piranti aturan dalam Pilkada kali ini dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi digital,” tutur Haidar.

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemberian formulir C kepada pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan petugas KPPS paling lambat tiga hari sebelum hari H pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 Nopember 2024.

Terkait kebijakan baru ini, pihaknya KPU sudah mensosialisasikan kepada seluruh seluruh petugas KPPS. Selain itu juga melakukan penyisiran terhadap warga di wilayah kerjanya yang namanya belum tercantum dalam DPT atau DPT tambahan (DPT-b).

“Coba dicari sekali lagi. Karena bisa jadi ada warga yang baru ber-KTP di lingkungan sekitar TPS sehingga namanya tidak tercantum di DPT maupun DPTb. Jangan sampai mereka kehilangan hak suaranya,” tandas Haidar.

“Bila KPPS menemukannya diminta menginformasikan hal itu pada PPS di desanya masing-masing karena nantinya nama warga tersebut akan dicatat di DPT-k,” tambahnya.

Tentang kesiapan KPPS dalam melaksanakan tugasnya di hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada nantinya, Haidar optimis akan berlangsung dengan baik. Pasalnya sebagian besar personel KPPS kali ini merupakan sosok yang sudah berpengalaman.

“Sedikit sekali yang benar-benar baru,” imbuhnya.

Meski begitu pihaknya tetap akan memberikan pembekalan berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) pada semua anggota KPPS yang akan bertugas. Kegiatan tersebut nantinya akan dilakukan oleh PPK di tiap-tiap kecamatan.

Bimtek untuk KPPS tersebut telah dilakukan serentak pasca di lantik di tanggal 7 November beberapa waktu lalu.(parmaskpusda),” tegasnya dari KPU Sidoarjo. (Ali)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *