Pemerintah

Para Bisnis Kavlingan Diduga Menutup Saluran Air, Warga Desa Krembangan Akan Dilaporkan ke pihak Kajari Sidoarjo

45
×

Para Bisnis Kavlingan Diduga Menutup Saluran Air, Warga Desa Krembangan Akan Dilaporkan ke pihak Kajari Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Hal ini sudah masuk kavlingan tanah hamparan sawah di desa Krembangan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo sekarang banyak yang berubah menjadi lahan bisnis berupa usaha jual beli tanah kavling dan perumahan.

Namun tidak semua usaha tersebut sesuai dengan prosedur ataupun peraturan pemerintah yang telah diterapkan. Seperti yang telah terjadi di desa Krembangan kecamatan Taman kabupaten Sidoarjo.

Keberadaan tanah kavling tersebut diduga tidak berizin alias bodong, bahkan seorang pengusaha atau pemilik kavling berinisial RM disinyalir mencaplok tanah saluran dengan cara diuruk.

Upaya menghilangkan saluran air yang dulunya untuk pertanian itu, Pemilik kavling dugaannya melakukan konspirasi untuk kepentingan bisnisnya seperti memberikan gratifikasi termasuk ke oknum pemerintah desa setempat.

Menurut pengakuan salah satu warga, “Yang namanya saluran ya tetap saluran mas, masak saluran dimatikan lalu dijual?” Kata warga sebut saja DD yang juga salah satu ahli waris petani desa Krembangan, Kamis, 13 Februari 2025, siang tadi.

“Kalau dalam hal ini kepala desa (Kades) selaku pemerintah desa sudah mengetahui ada saluran diuruk namun membiarkan, ya jangan-jangan itu…, dan ada apa itu..,“ ungkap DD.

Menurutnya persoalan ini sudah ramai jadi perguncingan bahkan jadi protes warga, pak camat sendiri pun juga sudah tahu untuk itu dirinya akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

”Masalah ini mau tak laporkan, biar ditindaklanjuti dan saluran dikembalikan seperti semula. Sekaligus jika benar terjadi gratifikasi dalam pengurukan saluran ini, pemberi dan penerima biar diproses sesuai hukum yang berlaku,“ tandasnya.

Sementara itu Kadis Perumahan Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, Ir. HM Bachruni Aryawan, MM, menegaskan bahwa tanah kavling yang tak memiliki izin resmi, Site plan terindikasi merupakan kavling bodong.

Disinggung tentang adanya saluran yang diuruk oleh pengusaha Kavling di desa Krembangan. Menurutnya hal tersebut menjadi kewenangan PU Bina Marga Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA).

”Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) memang di perkim CKTR, tapi kalau dia nguruk itu harus ada ijin dari pubmsda apalagi itu saluran,” Tulisnya memalui WhatsApp saat dikonfirmasi berapa hari lalu. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *