Kriminal

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Bongkar jaringan Penyalahguna BBM Bersubsidi

31
×

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Bongkar jaringan Penyalahguna BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp2,2 miliar. Empat tersangka diamankan dalam operasi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sidoarjo, dengan modus pengangkutan ilegal menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah mencurigai maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP):

TKP Pertama pada hari Kamis, 6 Maret 2025, pukul 22.00 WIB, di SPBU Kecamatan Taman, Sidoarjo,”Polisi menangkap Muhammad Andhy (24) dan Alif Dedy Kurniawan (24) yang menggunakan truk Fuso Fighter warna biru dengan nomor polisi W-9330-VK. Truk tersebut dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5.000 liter dan pompa penyedot solar, yang saat diamankan berisi 700 liter BBM jenis biosolar,”ujarnya Kombes Pol Christian Tobing

TKP Kedua pada hari Rabu, 19 Maret 2025, pukul 03.30 WIB, di SPBU Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Polisi menangkap Darul Umam (39) dan Koko Kusworogo (32) yang menggunakan truk boks Isuzu NKR55L warna putih dengan nomor polisi W-9136-NH. Truk ini juga dilengkapi tangki berkapasitas 5.000 liter dan pompa penyedot solar, dengan muatan 1.500 liter biosolar saat diamankan.

Para pelaku membeli BBM bersubsidi jenis solar dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan modifikasi. Untuk mengelabui petugas SPBU dan menghindari deteksi.

“Mereka menggunakan barcode milik orang lain untuk mengakses pembelian BBM subsidi dan Plat nomor palsu untuk menyamarkan identitas kendaraan, BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi atau harga industri demi meraup keuntungan besar,”ungkap Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers Senin (24/03/2025)

Barang Bukti yang diamankan dalam operasi ini di antaranya 1 unit truk Fuso Fighter warna biru Nopol W-9330-VK berisi 700 liter solar, 1 unit truk boks Isuzu NKR55L warna putih Nopol W-9136-NH berisi 1.500 liter solar, 27 pasang plat nomor palsu, 30 buah barcode BBM subsidi, Pompa penyedot solar dan 4 lembar nota pembelian BBM dari SPBU.

Dan ada juga sebuah buku catatan transaksi uang tunai Rp1.950.000 dari tersangka Muhammad Andhy dan Alif Dedy Kurniawan, serta Rp3.700.000 dari tersangka Darul Umam dan Koko Kusworogo, Kartu ATM BCA, 2 unit ponsel merek Infinix dan Samsung.

Motif para pelaku adalah memanfaatkan selisih harga BBM subsidi dan non-subsidi untuk keuntungan pribadi. Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar.

Keempat tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kombes Pol Christian Tobing menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

“Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat kerugian negara yang sangat besar. Kami akan terus menindak tegas pelaku yang mencoba meraup keuntungan pribadi dari penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegas Kombes Pol Christian Tobing

“Polresta Sidoarjo berkomitmen menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah praktik ilegal yang merugikan negara,”Pungkasnya.(Red/Is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *