Hukum

Gegara Bully “Anjing Pudel” Ivan S Dituntut 10 Bulan Penjara

45
×

Gegara Bully “Anjing Pudel” Ivan S Dituntut 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Surabaya, eksklusif.co.id – Gegara Bully “Anjing Pudel” tersebut, maka Sidang kelanjutan Kasus dugaan Perundungan itu yang berujung pada Tuntutan terhadap Ivan Sugiamto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (26/3/2025).

Sidang berlangsung di Ruang Kartika 2 dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa ketika itu membacakan Duplik sebagai tanggapan atas Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Sedangkan Sidang kali ini merupakan lanjutan dari Pledoi (Pembacaan Nota Pembelaan) pada hari Senin (24/3/25) kemarin. Adapun Pledoi tersebut Tim Kuasa Hukum dipimpin Handiwiyanto, S.H, M.H, Fiqri Kurniawan Nasir, S.H, M.H, Freddy Darawia, S.H, M.H, Michael Christ Harianto, S.H, M.H dan Adi Prasetyo, S.H, M.H.

Tim menyoroti tentang beberapa Poin Utama, yaitu dugaan adanya Anak Terdakwa Excell Matthew Sugiamto, yang menjadi Korban Perundungan setelah Pertandingan Bola Basket di Sekolah.

Dalam hal ini berdasarkan adanya Bukti Percakapan dikutip dari WhatsApp, Ethan Shawn Christopher R. Sanjaya disebut telah mengejek Excell dengan sebutan “Poodle” setelah Tim Excell memenangkan Pertandingan.

“Mari ngono de e tak katai muka e kayak Poodle”.

“Mari ngono arek e langsung terkenal nang Gloria”.

Sedangkan dari akibat ejekan tersebut, Excell meminta Ethan untuk memohon maaf melalui Surat Pernyataan serta Video, namun permintaan tersebut ditolak.

Maka Perseteruan pun berlanjut hingga berujung pada Laporan ke Polisi, dan kini justru menempatkan Ayah Excell sebagai Terdakwa.

Perlu diketahui, Sidang sebelumnya pada hari Rabu 19 Maret 2025 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya telah Menuntut Ivan Sugiamto Hukuman 10 bulan Penjara serta Denda 5 Juta, Subsider 1 bulan Penjara Kurungan.

Adapun Pledoi yang disampaikan itu, Tim Kuasa Hukum menyoroti adanya dugaan dari Fakta-fakta yang tidak disampaikan secara utuh menyeluruh dalam Dakwaan.

Bahkan mereka pun mengajukan Bukti Percakapan yang menunjukkan adanya Perencanaan Pengerahan 50 orang dengan menggunakan Besi dan Kayu oleh Ethan.

“Ethan wes siap-siap 50 orang”.

“Glo, lek tawuran bawa barang Besi, Kayu”.

Sementara pihak Tim Kuasa Hukum juga membantah Tuduhan, bahwa Ivan Sugiamto memaksa Ethan untuk Bersujud dan Menggonggong yang sebagaimana yang Dituduhkan.

Mereka menyatakan, bahwa permintaan tersebut justru datang dari Orang Tua Korban, sebagai bagian dari upaya Damai, itupun bukan dari Terdakwa.

Bahkan dari Tim Kuasa Hukum juga mempertanyakan sikap Kepala Sekolah SMA Kristen Gloria 2 Pakuwon City, yaitu Deborah Indriati, yang awalnya disebut sepakat untuk menyelesaikan Kasus ini secara Damai. Namun pada akhirnya, pihak dari sekolah justru melaporkan Kasus ini ke Polisi.

Tim juga mengkritisi tentang absennya Deborah Indriati dalam persidangan, padahal keterangannya dinilai penting untuk memberikan Klarifikasi atas peristiwa ini.

Dalam dupliknya, dari pihak Tim Kuasa Hukum meminta Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Abu Achmad Sidqi Amsya untuk Membebaskan Ivan Sugiamto dari segala Tuntutan.

“Majelis Hakim Yang Mulia, berdasarkan uraian di atas, kami memohon agar Terdakwa Dibebaskan sesuai Pasal 191 KUHAP dan dipulihkan Hak-haknya. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami Mohon Putusan yang Seadil-adilnya,” tandas Tim Penasehat Hukum dalam Pembacaan Dupliknya.

Kasus ini menjadi sorotan, karena bermula dari dugaan Perundungan terhadap seorang Siswa, yang justru berujung pada Tuntutan terhadap Ayahnya.

Sehingga Sidang ini menjadi Penentu bagi nasib Ivan Sugiamto, dengan Putusan akhir dari Majelis Hakim yang dijadwalkan akan dibacakan dalam Sidang berikutnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *