Kriminal

Polrestabes Surabaya Berhasil Bekuk Empat Tersangka Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Dan Mengembalikan Mobil Milik Korban

52
×

Polrestabes Surabaya Berhasil Bekuk Empat Tersangka Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Dan Mengembalikan Mobil Milik Korban

Sebarkan artikel ini

Surabaya, eksklusif.co.id – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peristiwa tindak pidana pencurian dengan Kekerasan di STIE Mahardika Jl. Wisata Menanggal Surabaya, Sabtu 26 Maret 2025 pukul 21.30 WIB.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan,S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya serta PJU dan Kasi Humas, Mengatakan Korban pria paruh baya merupakan seorang driver online R4 inisial AS (61).

Para pelaku eksekutor dan penadahnya berhasil di bekuk Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Inisial ISM(25), AK(42), ATM(42) dan AR(46) saat Ingin menguasai barang pribadi dan kendaraan milik korban dengan cara paksa.(05/04/2025).

Kapolrestabes Menambahkan,” Awal Kejadian ISM dan AK berada di Alfamart Jl. Letjend Sutoyo Sidoarjo dan sudah menyiapkan lakban untuk digunakan beraksi. Setelah itu terpantau ada 1(satu) korban target yang mereka incar yaitu seseorang laki-laki yang mengendarai kendaraan mobil merk Daihatsu Sigra warna putih dengan plat nomer polisi L-1283 ADI,” ujar Kombes Pol Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu 16 April 2025.

Pelaku ISM dan AK tersebut menaiki kendaraan milik korban dengan memesan ojek secara offline dengan tujuan diantar awal di arah SMP N 57 di Jl Siwalankerto. Setelah sampai didepan SMPN 57 di Jl Siwalankerto tempat tujuan menurunkan pelaku ISM dan AK. Para pelaku tidak jadi turun dikarenakan banyak orang nongkrong di tempat itu dan akhirnya meminta antar lagi ke arah STIE MAHARDIKA Jl Wisata Menanggal Kota Surabaya.

Setelah sampai di tempat tujuan kedua di STIE MAHARDIKA dan terpantau sepi, pelaku ISM dan AK meminta berhenti dan melakukan aksi perampasan serta kekerasan dengan cara membekap korban dan memukul korban beberapa kali dan akhirnya korban pasrah dan berkata silahkan di ambil semuanya saya tidak akan melawan. Setelah korban dibekap dengan lakban dibagian mata, mulut, tangan dan kaki. Pelaku ISM dan AK bersama korban menuju ke arah Wonoayu di Kec Tulangan dekat kebun tebu dan korban dibuang serta ditinggalkan oleh pelaku ISM dan AK.

Pelaku membawa lari mobil serta isi dompet korban dan surat-surat lainya. Setelah itu pelaku ISM dan AK melarikan diri ke arah Cirebon untuk menjual kendaraan tersebut ke ATM seorang penadah yang berada di Cirebon. korban di mengalami luka lebam di pipi sebelah kiri, mata sebelah kiri, bibir,telinga dan hidung mengalami pendarahan akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku ISM dan AK,” ucap Kapolrestabes.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 (satu) unit HP milik korban, Lakban, HP milik tersangka AK, HP milik tersangka ATM, HP milik tersangka AR dan 1 (satu) buah Mobil.

Akibat perbuatannya, Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” Tegas Kapolrestabes.(Red/Muis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *