Pemerintah

Salurkan BSU, Sekda Kab. Sidoarjo : Manfaatkan Untuk Ketahanan Pangan Keluarga

119
×

Salurkan BSU, Sekda Kab. Sidoarjo : Manfaatkan Untuk Ketahanan Pangan Keluarga

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Sebanyak 155 ribu lebih warga Sidoarjo akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Sidoarjo, Fenny Apridawati mengatakan, BSU diberikan kepada warga yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan yang diterima masing-masing sebesar Rp 600 ribu.

“Penyaluran BSU ini dilakukan menjadi 2 mekanisme yaitu melalui Kantor Pos Sidoarjo dan transfer ke rekening bank Himbara (himpunan bank milik negara),” katanya saat menghadiri acara simbolis penyerahan BSU di Kantor Pos Sidoarjo pada Rabu (16/7/2025).

Dikatakannya, total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 111 milliar, dengan rincian yang disalurkan oleh Kantor Pos Sidoarjo adalah sebesar Rp 46,7 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 77.988 orang dan sisanya melalui bank Himbara.

“Hari ini, secara simbolis, kami serahkan kepada kader kesehatan Posyandu yang tidak memiliki rekening himbara,” ucapnya.

Fenny berharap bantuan tersebut bisa digunakan secara bijak. Terutama untuk mendukung ketahanan ekonomi dan kebutuhan pokok keluarga.

“Saya harap agar penerima BSU menggunakan uangnya bukan hanya untuk konsumtif yang habis di makan begitu saja, namun dapat dimanfaatkan untuk support ketahanan pangan keluarga seperti kelompok Asman Toga (Asuhan Mandiri Tanaman Obat Keluarga) dengan membuat kripik atau makanan yang bernilai jual sehingga uang Rp 600 ribu tetap berputar,” harapnya.

Dari Ke Ketujuh partai tersebut meliputi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PKS, Partai NasDem, dan PPP. Mereka sepakat menyampaikan sikap penolakan terhadap raperda tersebut sebagai bentuk keprihatinan atas berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat Sidoarjo.

Dalam pertemuan itu, terlihat absennya dua partai besar lainnya, yakni PKB dan Partai Demokrat, yang tidak mengirimkan perwakilan atau menyampaikan pernyataan sikap pada kesempatan tersebut.

Adam Rusdy, Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, bertindak sebagai juru bicara dalam konferensi pers. Ia menyampaikan bahwa penolakan ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, masih banyak persoalan krusial yang belum terselesaikan oleh pemerintah daerah, seperti banjir yang rutin terjadi di berbagai kawasan dan kondisi infrastruktur jalan yang masih banyak mengalami kerusakan.

“Banyak fakta di lapangan yang menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan APBD 2024. Oleh karena itu, kami menolak Raperda Pertanggungjawaban ini,” ujar Adam menegaskan.

Sidang dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah hadir lima saksi. Dalam sidang dugaan korupsi terkait rusunawa yang ada di Tambaksawah, Waru telah digelar, pada Rabu (16/7/2025) di ruang Cakra pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jl. Raya Juanda Sedati Agung Sidoarjo.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Imam Fauzi diduga menyalahgunakan keuangan rusunawa sebesar Rp 1,3 miliar selama masa jabatannya pada 2021 hingga 2022.

Kehadiran lima saksi tersebut yaitu :
Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro, Sulaksono, Setyo Basukiono, Heri Soesanto. Masing-masing dari Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang ( PPCKTR) Kabupaten Sidoarjo saat itu. Untuk memberikan keteramgan terkait keberadaan rusunawa dan pengelolaannya.

Sidang dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah hadirkan lima saksi.
Persidangan dalam tahap menghadirkan para saksi,hadir Imam Fauzi,bersama terdakwa lainnya yaitu Bambang Sumarsono (mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola 2013–2022), Sentot yang dalam kondisi sakit mengikuti sidang secara daring dari rumah.

Sulaksono dan saksi lainnya telah memberikan keterangan sesuai pertanyaan yang diajukan oleh jaksa pentuntut umum . Dalam pokok permasalahan yang terkait laporan tentang keuangan pengelolan rusunawa ia merasa tidak tau. Saksi mengatakan bahwa itu sudah ada perjanjian antara pihak pertama (Bupati) dan pihak ke dua (pengelola rusunawa).

Putu Kisnu Gupta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menyampaikan bahwa sidang hari ini memeriksa lima orang saksi selaku Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PPCKTR) Kabupaten Sidoarjo, yang terkait dengan perkara pengelolaan rusunawa Tambak Sawah mulai dari Tahun 2008 hingga Tahun 2022.

Bahwa Kepala Dinas harus tau, mulai barang di terima pemerintah Kabupaten, Tahun 2007 kan ada serah terimanya, bangunan selesai diterima segala macam, ada juga biaya estimasi pada Tahun 2009 dan pengelolaan sudah kepada peng up tetapi kenyataannya masih ada di Kementerian . Baru pencatatan itu beralih kepada pemerintahan Kabupaten tahun 2012. Dan pada tahun 2017 ada pembangunan baru flat, kalau di iventaris barang itu yang di kelola Dinas Perumahan Pemukiman Cipta karya dan Tata Ruang. Ada dua bangunan yaitu Rusunawa dan flat itu nilai perolehannya satu sekitar 25 milyar dan flat yang baru dibangun sekitar tahun 2017 nilainya sekitar 10 milyar itu saja kronologis bagaimana metode pengawasan, jelas Putu.

Seperti tadi yang dijelaskan salah satu saksi terkait laporan, Saya kutip di pasal 4 harus melakukan laporan, jadi tingkat pertama itu Pemkab, pihak kedua Desa lalu ada pengelola., dan laporan ini harus dilakukan rutin enam bulan kepada Pemkab.

Dalam persidangan itu ada laporan yang di buat oleh pengelola sendiri, ada bendahara, ada kasir dan neracanya pun berbeda,ungkapnya.

JPU menyebut bahwa pengelolaan rusunawa Tambaksawah sejak awal tidak sesuai prosedur. Satu hal yang menonjol adalah pengelolaan rusunawa dilakukan secara swasta, bukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagaimana mestinya.

Terdapat pelanggaran serius terhadap petunjuk teknis pengelolaan dana, termasuk penggunaan dana yang tidak relevan dan tidak sesuai peruntukannya, Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 9,7 miliar dari pengelolaan rusunawa sejak tahun 2008.

Bahwa pihak Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kab Sidoarjo selaku Pengguna Barang serta UPT selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah yaitu Bangunan Rusunawa Tambaksawah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 3 huruf i, Pasal 481 dan Pasal 482 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di mana seharusnya Para Kepala Dinas tersebut melaksanakan fungsi pembinaan, pemantauan dan pengawasan sehingga hal ini turut berakibat pada penyimpangan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang berakibat terjadinya Kerugian Keuangan Daerah serta para Kepala Dinas dan UPT tersebut tidak melaksanakan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah dengan baik sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 44 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, SH., MH melalui Kepala seksi Tindak Pidana Khusus John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH menyampaikan Dalam proses persidangan, JPU telah mengungkap dengan jelas adanya Fakta-Fakta segala bentuk Penyimpangan yang terjadi bukan dari sisi Pengelola Pemerintah Desa Tambak Sawah saja. Namun Kali ini seluruh Kesalahan Dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Lima saksi Kepala Dinas yang dihadirkan tersebut sangat relevan dan mendukung konstruksi perkara oleh karena Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang selaku pengguna barang dan kepala Dinas lah yg mempunyai tugas dan kewajiban untuk melalukan pengelolaan secara benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena akibat dari pengelolaan yg tidak benar tersebut merugikan keuangan negara dengan jumlah yang tidak sedikit yakni mencapai 9.7 Milyar Rupiah.

Penyidik kejaksaan negeri sidoarjo memastikan akan menuntaskan proses hukum atas perkara korupsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.

Salah satu hal menarik dari koalisi ini adalah keterlibatan PDIP, yang sebelumnya dalam rapat paripurna menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan sejumlah catatan kritis. Namun dalam konferensi pers kali ini, PDIP menyatakan perubahan sikap dan bergabung bersama enam partai lainnya untuk menolak raperda tersebut.

Tarkit Erdianto, Ketua Fraksi PDIP DPRD Sidoarjo, menjelaskan bahwa perubahan sikap tersebut merupakan bagian dari dinamika politik yang berkembang sangat cepat. Ia menegaskan bahwa keputusan PDIP untuk menolak merupakan bentuk ketaatan penuh terhadap instruksi dari struktur partai.

“Sebagai kader, kami harus patuh secara tegak lurus terhadap arahan partai. Dengan perkembangan terbaru, kami menyatakan menolak Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024,” kata Tarkit.

Koalisi lintas partai yang terbangun ini dinilai sangat kuat secara politik. Adam Rusdy bahkan menyebut bahwa kolaborasi ini berpotensi menjadi koalisi permanen dengan satu visi besar, yaitu membangun Kabupaten Sidoarjo menjadi lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Koalisi lintas partai ini dinilai menjadi penanda penting dalam peta politik Sidoarjo, karena melibatkan partai-partai besar lintas ideologi yang biasanya memiliki pandangan berbeda dalam pengambilan kebijakan daerah.

Fakta bahwa mereka mampu bersatu dalam satu suara menunjukkan adanya kesamaan pandang terhadap kebutuhan akan perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Penolakan ini juga menjadi sinyal kuat bagi eksekutif bahwa pelaksanaan anggaran harus lebih terarah, efektif, dan dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.

Selain itu, dinamika politik yang terjadi di Sidoarjo menunjukkan bahwa pengawasan parlemen terhadap eksekutif kian menguat. Publik kini menaruh harapan besar kepada kekuatan legislatif untuk berperan lebih aktif dalam memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dijalankan dengan akuntabilitas tinggi.

Jika koalisi ini benar-benar terbentuk secara permanen, maka kemungkinan besar akan terjadi perubahan signifikan dalam proses pengambilan keputusan di DPRD, termasuk dalam pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan di tahun-tahun mendatang.

Sementara itu, Heny apriningsih (61 tahun) salah satu kader Kelurahan Sidoklumpuk, Sidoarjo mengaku senang dan sangat terbantu dengan adanya BSU ini, pihaknya juga selama ini aktif dalam memanfaatkan uangnya untuk ketahanan pangan dikeluarganya.

“Nantinya saya juga akan investasikan bantuan ini ke tanaman Toga atau untuk kebutuhan keluarga yang lebih bermanfaat untuk keberlangsungan hidup,” jelasnya. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *