Sidoarjo, Eksklusif.co.id – DPRD Kabupaten Sidoarjo resmi menggelar sidang paripurna pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Tahun 2025, Kamis siang (31/7/2025). Agenda tersebut menandai kelanjutan proses legislasi anggaran meski sebelumnya Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2024 tidak diterima oleh DPRD.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menegaskan bahwa pembahasan PAK tetap berjalan sesuai mekanisme, terlepas dari dinamika terkait LPP APBD 2024.
“Sebaiknya tidak perlu berasumsi, apakah PAK bisa disahkan atau tidak. Yang penting, mekanisme dan prosedur telah kami lalui,” ujarnya dalam forum paripurna.
Menurut Cak Nasih, keputusan DPRD menolak LPP APBD 2024 sudah bersifat final dan telah ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif dengan mengirim Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kalau nantinya ada revisi atau penyempurnaan Perkada, itu adalah ranah eksekutif. Kami di legislatif tetap menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan,” tambahnya.
PAK APBD: Proses Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
Ketua DPC PKB Sidoarjo itu menambahkan bahwa proses pembahasan PAK dimulai dari surat nota masuk dari Bupati Sidoarjo, lalu diteruskan ke tingkat pimpinan DPRD, Badan Musyawarah (Banmus), hingga melahirkan Rencana Kerja (Renja) DPRD.
“Semua kami lalui secara prosedural. Pembahasan PAK ini memiliki batas waktu 30 hari, dan Insyaallah akan selesai tepat waktu,” tegasnya.
Menanggapi anggapan bahwa pembahasan PAK akan sia-sia karena LPP sebelumnya tidak diterima, Cak Nasih mengajak semua pihak untuk tidak berspekulasi.
“Kita tidak boleh berandai-andai. Hasil akhirnya nanti tergantung proses. Yang pasti, prosedurnya kami jalani dengan benar,” ujarnya lugas.
Bupati Ajukan Tambahan Rp 3,2 Miliar
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda PAK APBD 2025. Ia menyebut bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai regulasi yang berlaku.
Bupati mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 3,2 miliar, sehingga total kekuatan APBD 2025 mengalami peningkatan dari semula Rp 5.428.354.730.802 menjadi Rp 5.431.576.849.369.
“Harapan kami, pembahasan Raperda PAK APBD ini dapat segera dilanjutkan dan ditetapkan untuk mendorong optimalisasi pelayanan publik,” jelas Bupati Subandi.
Paripurna DPRD yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh 30 anggota dewan. Agenda utama mencakup pembacaan surat masuk dan penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda PAK APBD 2025 serta Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. (Ali)