SIDOARJO, eksklusif.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan dua pejabat Perumda Delta Tirta (PDAM) Sidoarjo terkait kasus korupsi dana Pasang Baru (Pasba) Sambungan Rumah senilai Rp 5,75 miliar pada Jumat (1/8/2025).
Kedua terpidana yang dieksekusi ke Lapas Kelas II A Sidoarjo adalah Slamet Setiawan, Direktur Teknik dan Operasional (Dirtekops) serta Samsul Hadi, pegawai bagian Pasba Perumda Delta Tirta.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Sejak hari ini, kami telah melaksanakan eksekusi dan menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” ujar Franky.
Putusan MA: Slamet dan Samsul Terbukti Bersalah
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 3014 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 15 Mei 2025, Slamet Setiawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, Samsul Hadi dieksekusi berdasarkan putusan MA Nomor: 2376 K/Pid.Sus/2025 tanggal 6 Mei 2025. Keduanya sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, namun kemudian dibatalkan di tingkat kasasi oleh MA.
Satu Terpidana Lain Belum Dieksekusi
Franky menambahkan, satu terpidana lain dalam kasus yang sama, yakni Juriyah, mantan Kepala Bagian Keuangan PDAM Delta Tirta, belum dapat dieksekusi karena pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung.
“Untuk Juriyah, kami masih menunggu salinan putusan MA. Eksekusi baru dapat dilakukan setelah salinan tersebut kami terima,” jelasnya.
Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan
Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2012 hingga 2015, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 5,75 miliar. Hingga kini, Kejari Sidoarjo telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 1,84 miliar, yang nantinya akan disetorkan ke kas Perumda Delta Tirta sesuai putusan MA.
Franky menyebut, putusan MA ini sejalan dengan konstruksi hukum yang telah dibangun oleh tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sejak awal.
“Alhamdulillah, majelis kasasi Mahkamah Agung sependapat dengan konstruksi hukum JPU. Semua tuntutan dikabulkan, baik pidana pokok maupun pidana tambahan,” pungkasnya. (Ali)