Purwakarta, eksklusif.co.id – Gebrakan monumental tengah disiapkan, akan menghadirkan 192 Rumah Restorative Justice (RJ) berdiri kokoh, siap menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Dalam program ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, dengan semangat gotong royong, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk mewujudkan impian keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, bersama dengan Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Rabu, 13 Agustus 2025, meninjau langsung calon Rumah RJ di Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari.
Kunjungan tersebut, bukti nyata komitmen pemerintah dalam merealisasikan program yang sangat dinantikan masyarakat.
“Hari ini, saya bersama Ibu Kajari melihat langsung potensi Rumah Restorative Justice ini. Tentu saja, perbaikan akan segera dilakukan agar rumah ini bisa segera berfungsi melayani masyarakat,” kata Bupati.
Dukungan penuh Bupati terhadap program Kejari Purwakarta ini, menandakan sinergi yang kuat antara eksekutif dan yudikatif. Dalam waktu dekat, Pemkab Purwakarta dan Kejari Purwakarta akan secara resmi mencanangkan program Rumah RJ di setiap desa dan kelurahan.
“Rumah RJ ini akan menjadi tempat pertama bagi warga untuk mencari solusi atas masalah yang menghadang. Musyawarah menjadi kunci utama dan jika tidak menemukan titik temu, barulah jalur pengadilan menjadi pilihan terakhir,” jelas Bupati yang tren di panggil banyak warga Bupati Aing (Bupati Saya).
Dalam kunjungan tersebut, Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, berkesempatan menyampaikan, bangunan di Desa Karangmukti ini merupakan aset sitaan Kejari Purwakarta yang akan diubah menjadi ruang mediasi yang nyaman dan berkeadilan.
“Kami sangat berterima kasih atas respon cepat Bapak Bupati. Dukungan ini sangat berarti bagi kami dalam mewujudkan Rumah RJ di setiap desa dan kelurahan. Ini adalah wujud nyata keadilan restoratif yang mengedepankan kearifan lokal,” ungkap Martha.
Lebih jauh Kajari Martha menekankan, pentingnya mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah di masyarakat.
“Jangan sampai setiap masalah kecil langsung dibawa ke pengadilan. Rumah RJ hadir sebagai solusi alternatif yang lebih humanis dan efektif,” tegasnya.
Lebih dari sekedar tempat mediasi, Rumah RJ di Desa Karangmukti juga akan menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Kantor Koperasi Merah Putih akan beroperasi di sana dan lahan kosong akan dimanfaatkan oleh kelompok lansia untuk menanam melon.
“Ini adalah konsep Rumah RJ yang ideal, tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga memberdayakan masyarakat,” kata Martha.
Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Andi Irawan Haqiqi, menjelaskan, Rumah RJ wujud nyata kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat. Melalui pendekatan Restorative Justice yang berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, pemanggilan dapat dihentikan demi terciptanya keadilan yang hakiki.
“Kami berharap, Rumah RJ dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan semangat gotong royong di masyarakat, sehingga tercipta keharmonisan dan kedamaian,” kata Kasi Pidum tersebut.
Tujuan mulia dari Rumah RJ, menjadi solusi atas setiap permasalahan di masyarakat, menggali kearifan lokal, serta menciptakan ruang musyawarah yang damai dan harmonis.
“Dengan semangat kebersamaan, Purwakarta siap menjadi pelopor keadilan restoratif di Indonesia. Mari kita dukung dan sukseskan program Rumah Restorative Justice untuk Purwakarta yang lebih baik,” pungkas nya.
Laela