kepolisian

Laporkan Dugaan Kejahatan Melalui Layanan Call Center 110 Polres Purwakarta atau Datang Langsung

20
×

Laporkan Dugaan Kejahatan Melalui Layanan Call Center 110 Polres Purwakarta atau Datang Langsung

Sebarkan artikel ini

Purwakarta, eksklusif.co.id – Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu (OKT). Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat (kamtibmas), baik melalui layanan Call Center 110 Polres Purwakarta maupun dengan datang langsung ke Satres Narkoba Polres Purwakarta.

“Setiap laporan yang masuk akan dipastikan segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres, Sabtu (23/8/2025).

Baru-baru ini, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras tertentu atau sediaan farmasi tanpa izin resmi. Dari pengungkapan tersebut, dua orang pengedar berhasil diringkus di dua lokasi berbeda.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli OKT di wilayah Purwakarta. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.

Kedua tersangka yakni, IA (20), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, yang ditangkap di Jalan Raya Sadang–Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, pada Selasa (19/8/2025). Sementara itu, EK (37), warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, ditangkap di Pasar Induk Cikopo, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Senin (18/8/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ratusan butir obat keras terbatas, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp815.000 hasil penjualan, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lainnya.

“Kedua tersangka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolres. (Laela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *