Surabaya, eksklusif.co.id – Polrestabes Surabaya menetapkan dua tersangka baru kasus kerusuhan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi pada 29–30 Agustus 2025. Dengan tambahan ini, total tersangka mencapai 35 orang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, dua tersangka terbaru ini berperan langsung sebagai pelaku pembakaran di Grahadi.
“Mereka bukan bagian dari massa aksi, melainkan kelompok perusuh yang memanfaatkan situasi,” tegasnya, Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, polisi mengamankan 315 orang pascakericuhan. Dari jumlah itu, 33 orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 27 orang dewasa dan 6 anak di bawah umur yang kini mendapat pembinaan di Bapas.
Kerusuhan menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas publik, termasuk Polsek Tegalsari. Pemerintah Kota Surabaya menaksir kerugian mencapai Rp4 miliar. (Muis)