Jakarta, eksklusif.co.id – Kasus pernikahan remaja putri SDA (17) asal Cianjur dengan pria lansia WNA berinisial AMI (63) dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 25 Agustus 2025. Laporan teregister dalam STTLP Nomor STTL/408/VIII/2025/BARESKRIM.
Ketua Suara Perempuan Nusantara (SPN), Nur Khotimah, menyebut laporan mencakup dugaan TPPO, pelanggaran UU Perlindungan Anak, dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. SDA disebut dijodohkan oleh sejumlah pihak dengan alasan membantu ekonomi keluarga.
Namun, setelah menikah 4 April 2025 di Cipanas dan berbulan madu ke Bali, SDA diceraikan lewat pesan WhatsApp. Suami WNA itu meninggalkannya tanpa tanggung jawab.
“Ini jelas permainan yang merugikan anak di bawah umur,” tegas Nur Khotimah, seraya menyerahkan bukti pendukung kepada penyidik. (Laela)