Nusantara

Tergugat Ajukan Rekonvensi, Sebut Gugatan Pencemaran Nama Baik Sebagai Litigasi Jahat

17
×

Tergugat Ajukan Rekonvensi, Sebut Gugatan Pencemaran Nama Baik Sebagai Litigasi Jahat

Sebarkan artikel ini

Gresik, eksklusif.co.id – Persidangan perkara perdata nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk memanas. Tergugat Konvensi sekaligus Penggugat Rekonvensi, Ahmad Jamaluddin, melalui kuasa hukumnya, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., melayangkan jawaban, eksepsi, sekaligus gugatan balik (rekonvensi) di Pengadilan Negeri Gresik.

Dalam dokumen resmi yang diterima redaksi, pihak Tergugat menilai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pencemaran nama baik yang diajukan Penggugat merupakan bentuk litigasi jahat (abuse of process). Gugatan itu dinilai keliru secara hukum sekaligus menambah penderitaan psikologis bagi korban dan keluarganya.

Kronologi Perkara

Perkara ini bermula dari laporan Ahmad Jamaluddin terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Penggugat terhadap anak di bawah umur, Halimatus Shafa (12). Kasus tersebut dilaporkan ke Unit PPA Polres Gresik melalui STTLP/B/187/VII/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM tertanggal 19 Juli 2025.

Laporan itu berlanjut pada proses penyidikan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: B/11167/VIII/2025/Reskrim tertanggal 21 Agustus 2025, Penggugat resmi ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan.

Namun, alih-alih fokus menghadapi perkara pidana, Penggugat justru menggugat balik Ahmad Jamaluddin dengan dalih pencemaran nama baik melalui jalur perdata di PN Gresik.

Dalil Hukum dan Eksepsi

Kuasa hukum Tergugat menegaskan gugatan tersebut kabur (obscuur libel) karena tidak menguraikan unsur-unsur pencemaran nama baik secara rinci serta mengaburkan batas antara ranah pidana dan perdata.

“Laporan pidana ke aparat penegak hukum adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur Pasal 108 KUHAP. Oleh karena itu, tidak bisa digolongkan sebagai pencemaran nama baik,” tegas Adv. Nurul Ali.

Selain itu, menurutnya, objek gugatan terkait dugaan tindak pidana seharusnya menjadi kewenangan peradilan pidana, merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Gugatan Rekonvensi

Dalam gugatan rekonvensi, Ahmad Jamaluddin menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar. Nilai itu diajukan atas dasar penderitaan psikis, trauma, dan kerugian batin yang dialami korban maupun keluarga.

Pihak Tergugat menegaskan, gugatan awal Penggugat hanyalah bentuk tekanan psikologis yang melanggar asas itikad baik dalam berperkara.

Dengan dalil hukum, saksi, serta bukti yang diajukan, Tergugat meminta majelis hakim menolak seluruh gugatan Penggugat sekaligus mengabulkan gugatan rekonvensi demi tegaknya keadilan substantif. (Tutik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *