Bandung, eksklusif.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial J (15) yang ditemukan tewas di saluran air persawahan di Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu (18/10/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pelaku berinisial AA (23) ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Senin (20/10/2025).
“Jarak lokasi penemuan jasad korban dengan tempat penangkapan pelaku sekitar 30 kilometer,” ujar Kombes Hendra, Selasa (11/11/2025).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari komunikasi antara korban dan pelaku melalui media sosial.
“Pelaku baru mengenal korban pada awal Oktober 2025 melalui medsos. Pada Jumat, 17 Oktober 2025, pelaku menjemput korban sekitar pukul 16.00 WIB di dekat sekolah wilayah Kecamatan Tegalwaru, kemudian membawanya ke rumah pelaku,” ungkap AKBP Anom.
Saat berada di rumah pelaku, lanjutnya, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan. Namun korban menolak dan meminta pulang.
“Karena kesal, pelaku melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami kekerasan tumpul pada leher dan mulut sehingga mengakibatkan terhambatnya saluran pernapasan dan korban mati lemas,” jelasnya.
Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku menyembunyikan jasad korban di kamar hingga pukul 01.00 dini hari karena orang tua pelaku sedang berada di rumah.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku membuang jasad korban ke saluran irigasi berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan barang-barang milik korban dan pelaku serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Pelaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas AKBP Anom.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat (1) huruf g dan huruf j Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP, dan Pasal 362 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 16 tahun,” pungkas AKBP Anom. (laela)












