Kriminal

Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Club Ibiza Surabaya

27
×

Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Club Ibiza Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Eksklusif.co.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban MR Laki-laki, umur 24 tahun, seorang pengunjung Club Ibiza di jalan Simpang Dukuh Surabaya.

Hal ini disampaikan langsung Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan serta didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty saat konferensi pers di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya.(01/12/25)

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, menceritakan kronologis kejadian pada tanggal 26 November 2025, sekira jam 23.00 WIB. Tersangka inisial AK (40) bersama dengan MI, AP, MY, Korban MR (24), AS melaksanakan pesta miras di dalam kos Tersangka, dan mereka berenam bersepakat untuk melanjutkan minum di Club Ibiza, lalu AS menjemput istrinya yang bernama WS untuk diajak juga.

“Mereka bertujuh berangkat dari kost tersangka menuju ke IBIZA CLUB Jl. Simpang Dukuh Surabaya, dengan menaiki mobil Online yang dipesan oleh W.S, dan sampai di lokasi club langsung memesan tempat Hall VIP 2 atas nama pemesan A.S sehingga mulailah mereka untuk menikmati minuman keras dengan memesan kurang lebih 3 (tiga) botol minuman beralkohol,” Ucapnya Kapolrestabes Surabaya.

Sekira jam 02.00 WIB. Terjadilah pemukulan yang dilakukan oleh Korban kepada tersangka, dikarenakan emosi tersangka membalasnya dengan memukul menggunakan pecahan botol kaca kearah kepala bagian samping dan belakang sebanyak 3 kali, dengan menggunakan tangan kanan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr Luthfie Sulistiawan, menambahkan bahwa motif tersangka emosi karena dipukul terlebih dahulu oleh korban yang tanpa sengaja menjatuhkan botol minuman keras hingga pecah terjatuh di lantai, lalu tersangka marah dengan korban, setelah itu korban juga marah dan langsung memukul tersangka dan tersangkapun terpicu amarahnya hingga mengambil botol kaca yang telah pecah untuk dipukulkan ke korban sebanyak 3 kali hingga meninggal dunia karena kehabisan darah,” Ujarnya.(27/11/25)

Barang bukti yang diamankan 1(satu) buah botol minuman alkohol bekas dalam keadaan pecah, 2 (dua) buah gelas dalam keadaan pecah dan 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk warna hitam kapasitas 2 Gb berisikan rekaman CCTV.

Guna mempertanggung jawabkan kini tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Muis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *