DPR

Komisi 1 Prihatin: Jangan Sampai Purwakarta Membuka Lebar Investor Tapi Perizinan Tidak Ditempuh

×

Komisi 1 Prihatin: Jangan Sampai Purwakarta Membuka Lebar Investor Tapi Perizinan Tidak Ditempuh

Sebarkan artikel ini

Purwakarta, eksklusif.co.id -Pertemuan lanjutan antara Komisi satu (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, bersama Forum Ormas (Organisasi Masyarakat) dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) bersama eksekutif terkait dari pemerintah daerah setempat, yang dijadwalkan hari ini, Rabu, 17 Desember 2025, diharapkan semua pihak terkait yang berkompetennya hadir, guna klarifikasi yang dimaksud forum itu jelas.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Nina Heltina, dari pihak komisi 1 DPRD Purwakarta, dalam pertemuan sebelumnya di ruangi rapat gabungan DPRD Purwakarta, Jum’at (12/12/2025) lalu.

Menurutnya, banyak sekali persoalan izin, baik perizinan pabrik-pabrik, perusahaan garmen, kandang ayam, provider dan lainnya, aturan semestinya ditempuh, namun kenyataannya banyak para pelaku usaha investor dan investasi tidak mengindahkan aturan sebelum pelaksanaan mereka usaha di Purwakarta, sejauh mana pengawasan dari pihak dinas terkait, selama ini pihak komisi satu selalu dipertanyakan oleh audiens diberbagai kesempatan.

“Sejauh mana pengawasan dari pihak dinas terkait, selama ini pihak komisi satu selalu disalahkan, seolah kami tidak bekerja maksimal. Coba Dinas-dinas jawab! Ini benar tidak yang di sampaikan Forum Ormas dan LSM, bahwa mereka para pengusaha yang dilaporkan belum punya izin? Lalu untuk apa ada Peraturan Daerah dan Perundang-undangan jika tidak diterapkan,” ucap Nina Geram.

Persoalan perizinan yang sering kali muncul tidak diindahkan para pelaku usaha sebelum usahanya beroperasi di Purwakarta. Banyak yang izinnya baru akan diurus setelah usahanya berjalan. Ini ada apa? Apa yang menjadi persoalan masalahnya? Apa kekurangan pekerja? Jadi silahkan Dinas-dinas terkait jawab,”tegas Nina menggebu-menggebu.

“Saya pribadi dan lembaga dari Komisi 1 Prihatin. Kami sudah banyak menyampaikan bukan dari perusahaan provider saja yang banyak tidak mengindahkan aturan sebelum operasi usaha mereka berjalan di Purwakarta. Saya sudah banyak menyampaikan dalam kunjungan kerja ke PTSP pada saat Pak Ryan baru di Lantik. Waktu itu saya marah, karena banyaknya perizinan yang tidak jelas. Kapan atuh kita akan disiplin? Jangan sampai terjadi lagi, terjadi lagi. Ke Satpol PP juga kita sudah laporan, tolong bertindak tegas agar semua patuh aturan,” harapnya.

Mereka usaha di Purwakarta harus patuh dan menghargai peraturan. Kita tidak mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena pengawasan dinas kurang,” ungkap Nina.

“Sepengetahuan saya, PT. Soka itu tidak memiliki kantor di Purwakarta. Kantornya di Bekasi dan Bandung. Tapi pelaksanaan kegiatan usaha mereka ada di Purwakarta. Apa yang didapat Purwakarta? Seharusnya memberikan kontribusi untuk Purwakarta. Pendapatan Asli Daerah kita tidak mencapai target! Nah ini apa yang kita dapat? Pantas kita tidak mencapai target PAD. Ya karena kurangnya pengawasan,” jelas Nina.

Yang disampaikan Nina, direspon anggota forum yang hadir dengan berbagai pernyataan yang disampaikan serentak, terdengar diantaranya menyampaikan berbagai pertanyaan. Kepentingan pribadi? ketidakbecusan? Masuk kantong? Masuk angin? Tidak disiplin. Bahkan diantaranya mengatakan “Banci” takut atau kalah dengan pengusaha yang hanya cari makan di Purwakarta, tanpa menghargai untuk patuh aturan.

“Kalau mereka tidak patuh aturan, kita juga jangan membiarkan mereka hanya mencari makan di Purwakarta, lihat faktanya, diantara mereka sudah kelewatan, perusahaan provider mendirikan tiang ditengah selokan atau saluran air yang membahayakan. Kami sudah punya bukti, akan diperlihatkan jika pihak yang berkompeten diperusahaan yang tidak mengindahkan aturan selama ini hadir bersama kita,” kata mereka serempak.

Audiensi antara Forum Ormas dan LSM yang diantaranya ada Gibas, Pemuda Pancasila (PP), LSM Barisan Rakyat Indonesia, NKRI dan lainnya yang sudah dijadwalkan DPRD sebelumnya akan menghadirkan yang berkompeten dari perusahaan provider yang beroperasi di Purwakarta, namun faktanya mereka tidak hadir, yang dianggap Forum tidak menghargai dengan alasan klise menghindari mereka, membuat pertemuan itu berlangsung cukup ricuh.

Bahkan diantaranya siap melakukan perang melawan para pengusaha yang seolah tidak mengindahkan undangan DPRD tersebut.

“Kami siap kelapangan bersama, untuk memantau dan menyaksikan langsung fakta yang terjadi telah dilakukan oleh tim dari para pengusaha provider di Purwakarta. Kami juga ingin mengetahui sejauh mana para petugas terkait bekerja. Kalau memang tidak ada izin bongkar saja! untuk apa mereka tidak mengindahkan aturan? Kan sudah jelas aturan itu harus dipatuhi,” tegas perwakilan dari forum yang hadir tersebut.

Kesempatan itu, dihadiri perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta, Plt. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, H. Iwan Kuswandi, Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) yang awalnya dikabarkan sedang di perjalanan, namun sampai berakhirnya pertemuan tidak terlihat.

Sehubungan dari pihak perusahaan yang di undang tidak hadir, pertemuan dalam audiensi itu sempat dilakukan skor waktu
14.25-14.45. Namun sampai akhir mereka tidak datang.

Audieun, bermasud mengklarifikasi yang riil, bukan untuk neko-neko,” teriak salah seorang dari Forum.

Dari pihak XL, Rizal, mengaku ditugaskan oleh koordinatornya untuk hadir di acara tersebut. Dianggap pihak DPRD dan Forum bukan orang yang kompeten sesuai undangan.

Perwakilan dari Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berkesempatan menjelaskan, pihaknya hanya memberikan izin sesuai kewenangan, yakni memberikan izin untuk pengusaha provider di seputar jalan Kabupaten, yang sudah ada Surat Keputusannya. Untuk jalan Provinsi itu kewenangan Provinsi. Untuk Jalan Lingkungan, itu biasanya berkoordinasi dengan pihak pemerintahan di lingkungan terkait,” terangnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta, Mimid Munajat,
juga berkesempatan menjelaskan, pihaknya melaksanakan tugas sesuai aturan dan menanggapi pengaduan yang disampaikan, tentunya berkoordinasi dengan petugas teknis, serta berbagai terkait lainnya.

“Selama ini bukan tidak bekerja, jadi setelah pihak teknis menyatakan tidak ada izin, kami akan melakukan penyegelan sementara sampai mereka menempuh alur yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Demikian pula dari Diskominfo, diwakili Plt Sekretaris mengaku, akan selalu siap untuk menampung berbagai hal yang disampaikan, guna ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Mahesa Jenar, salah seorang dari Forum tersebut, yakni dari LSM Barisan Rakyat Indonesia mengatakan dengan lantang, pihaknya bukan kali ini saja, melakukan koreksi-koreksi, kontrol-kontrol sosial dan memberi masukan, karena sudah banyak bukti perusahaan yang tidak mengindahkan aturan.

“Karena kawan-kawan yang ada di DPRD dan ada kawan-kawan di Eksekutif lemah! Untuk apa membiarkan mereka yang tidak menghargai Kita. Jangan takut dengan beking mereka! Beking kita Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” tegas Jenar.

Acara yang dipandu oleh Dulnasir, Wakil Ketua Komisi 1 itu tidak menghasilkan kesimpulan sesuai harapan. Menurut Dulnasir, tiang telekom ini dikelilingi 7 tiang bahkan 8 tidak sangat tidak bagus terlihat.

” Karena itu, kita tidak hanya akan mengundang tiga perusahaan provider, kalau perlu sepuluh provider. Nanti kita akan berkoordinasi dengan PTSP dan lainnya.

Sebagaimana diketahui, pengusaha provider internet (ISP) wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yaitu Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet, di samping perizinan dasar lainnya seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Usaha internet RT/RW atau jualan kembali internet tanpa izin ISP resmi adalah ilegal dan dapat dikenai sanksi, sehingga pengusaha wajib mengurus izin atau bekerja sama dengan ISP resmi.

Izin penting guna kejelasan adanya bukti
legalitas, menjadikan usaha sah dan diakui pemerintah.

Kualitas layanan juga harus dipastikan standar dan kualitas layanan internet yang diberikan sesuai regulasi.

Perlindungan Hukum tidak kalah penting guna menghindari sanksi perdata dan pidana akibat pelanggaran aturan telekomunikasi.

Peluang Bisnis lebih lancar jika semua persyaratan dipenuhi guna membuka kerjasama dengan perusahaan lain dan akses pasar lebih luas.

Jenis Izin yang dibutuhkan diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas tunggal pelaku usaha yang mengurus izin dasar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (ISP): Izin spesifik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyediakan layanan internet.

Sertifikat Standar (Jika Risiko Menengah/Tinggi): Diperlukan setelah NIB untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat teknis dan operasional.

Sanksi Pelanggaran:
Penghentian operasional usaha.
Penyitaan aset atau produk.
Sanksi administratif atau pidana.

Jadi, bisnis provider internet, pastikan untuk mengurus perizinanannya, agar usaha legal dan berkembang tanpa hambatan hukum.

Laela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *