Purwakarta, eksklusif.co.id – Alhamdulillah hari ini, hari pertama saya memulai tugas sebagai Wakil Bupati Purwakarta, mudah-mudahan dapat selalu memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat Purwakarta. Dalam paripurna ini, saya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan prodak hukum daerah kepada kawan-kawan anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta. Demikian disampaikan Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, kepada awak media, Jum’at (21/2/2025).
Menurutnya, dalam kontek produk hukum daerah, tujuan Peraturan Daerah (Perda) diantaranya adalah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat daerah serta untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan potensi daerah dan memastikan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan kegiatan daerah.
“Prinsipnya, tentu saja dengan mengutamakan kepentingan umum, keadilam dan kesetaraan, transparansi dan akuntabel dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara lebih luas,” jelas Wakil Bupati tersebut.
“Dalam rapat paripurna kali ini, tahap pembicaraan tingkat satu dalam rangka penyampaian satu Raperda Pemda Purwakarta dan empat Raperda usulan DPRD Purwakarta dengan agenda pokok penjelasan Bupati dan penjelasan Bapemperda,” ungkapnya.
Dikesempatan ini, Said Ali Azmi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purwakarta, dalam keterangannya mengatakan, tahun 2025 ini DPRD Kabupaten Purwakarta menargetkan dapat menuntaskan 12 Rancangan Peraturan Daerah baik yang diusulkan oleh eksekutif (Pemda) maupun legislatif (DPRD).
Dikatakannya, Raperda yang sudah selesai naskah akademiknya ada sekitar lima Raperda, termasuk usulan Pemda. Selanjutnya akan dibentuk pansus-pansus yang berkaitan dengan Raperda yang diusulkan.
Menurut Said Ali Azmi, Ada usulan Pemda yaitu Raperda Tentang Pembentukan Prodak Hukan Daerah dan ada dua Raperda usulan DPRD yang akan kita tuntaskan dalam waktu dekat ini.
“Yaitu Raperda tentang Implementasi Hasil Inovasi Daerah dan Raperda tentang Pembagian dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika,” ungkapnya.
Lebih lanjut Said Ali Azmi yang akrab di panggil Bang Jimy tersebut mengatakan, dua Raperda lainnya, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Administrasi Kependudukan dan Raperda Tentang Pengelolaan Perikanan Air Tawar.
“Mudah-mudahan target penyelesaian Raperda tahun ini bisa tuntas sebelum akhir tahun. Saya kira ini tergantung juga pada kawan-kawan anggota dewan yang lain,” ucap Bang Jimy.
Lebih jauh dijelaskannya, “Internal DPRD, akan segera menyelesaikan perubahan peraturan tata cara beracara DPRD Kabupaten Purwakarta. Tata cara beracara DPRD dapat meliputi tata cara pelakasanaan tugas Badan Kehormatan, tata cara perubahan Kode Etik serta tata cara perubahan Tata Beracara Badan Kehormatan,” terangnya.
Agenda Rapat Paripurna Pembicaraan tingkat satu, dalam rangka penyampaian satu Raperda dari Pemda Purwakarta, empat Rapersa usulan DPRD Purwakarta, dengan agenda pokok penjelasan Bupati dan penjelasan Bapemperda ini, dihadiri anggota dewan beserta unsur pimpinan, perwakilan perangkat daerah dan undangan lainnya.
Rapat berlanjut dengan agenda dua kegiatan diantaranya, Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat 1, terkait Pandangan Umum Fraksi dan Pendapat Bupati pada 4 Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purwakarta, Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat 1 terkait Jawaban Bupati dan Jawaban Bapemperda pada Raperda Usul Pemerintah Daerah.
Kegiatan tersebut, diikuti pula oleh Wakil Bupati Purwakarta dan Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Purwakarta. (Laela)