Nusantara

Ahli Waris Zainal & Ahli Waris Kodir Pasang Plank, Perbaikan Tata Batas Dan Ambil Tanah Milik Orang Tua Mereka

×

Ahli Waris Zainal & Ahli Waris Kodir Pasang Plank, Perbaikan Tata Batas Dan Ambil Tanah Milik Orang Tua Mereka

Sebarkan artikel ini

Baturaja, Eksklusif.co.id – Dua ahli waris melakukan pemasangan plank dan patok tanah serta perbaikan tata batas tanah milik alm zainal Abas dengan luas 65 hektar berdasarkan surat penyerahan ke pihak mitra Ogan pada 27;juli tahun 1990 dan milik bapak Kodir dengan luas +- 12 hektar berdasarkan Surat jual beli 09/Desember 1979, adapun tanah tersebut satu hamparan terletak di dusun V desa peninjauan kecamatan peninjauan kabupaten Oku pada Tanggal 07/01/2026.

Bukan tanpa dasar pengambilan kembali tanah tersebut dua ahli waris sudah melalui rangkaian proses, baik masukkan laporan pengaduan ke ke kejaksaan agung RI, ke kementerian ATR BPN RI, dan ke mabes polri, yang mana proses sedang berjalan.

sementara pemasangan plank patok tanah dan perbaikan tata batas serta pengambilan kembali tanah milik dua ahli waris, menyampaikan surat pemberitahuan resmi ke pihak kepolisian resor Ogan Komering ulu melalui surat no 005/MS/XII/2025 prihal pemblokiran lahan, pada tanggal 29 Desember 2025.

Adapun proses yang sudah di Lalui oleh kedua ahli waris, Melayangkan surat ke kementerian ATR BPN RI dengan no surat 001/MS/X1/ 2025, prihal mempertanyakan status HGU & pengambilan kembali tanah hak milik tertanggal 24 November 2025 dan di jawab oleh kementerian ATR BPN RI prihal tersebut sedang di tangani di Ditjen PSKP kementerian ATR BPN RI.

proses selanjutnya surat no 003/MS/ X11/2025 yang di tujukan kepada kepala kejaksaan agung RI prihal melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tertanggal 15 Desember 2025,seterusnya melayangkan surat pengaduan yang di tujukan ke bapak kapolri cq Kadiv propam mabes polri dengan surat no 004/MS/X11/2025 prihal laporan Pengaduan penyalahgunaan wewenang tertanggal 15 Desember 2025, yang mana saat ini dalam proses di Propam Mabes polri.

Kedua ahli waris yang di dampingi oleh Antoni scw saat turun ke lapangan untuk melakukan pemasangan plank dan patok tanah yang bertujuan untuk pengambilan kembali tanah milik dua ahli waris tersebut untuk di kelola secara mandiri oleh ke dua ahli waris.

Antoni scw saat di konfirmasi awak media, Rabu 07/01/2026, kami juga sudah mempunyai bukti kuat,, bahwa penyerahan lahan pada tahun1990 milik alm Zainal Abas tidak sesuai dengan undang undang no 05 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria pasal 18 yang mana penyerahan lahan tersebut tanpa menerima ganti rugi.

dan ada dugaan intervensi pada saat penyerahan tanah milik alm Zainal Abas, selanjutnya tanah milik bapak Kodir mendasar surat jual beli pada tahun 1979 itu pun penyerahan tanpa menerima ganti rugi.

kami hari ini mendampingi dua ahli waris untuk melakukan pemasangan plank, perbaikan rata batas ,yang bertujuan untuk mengambil kembali tanah milik kedua ahli waris.

selanjutnya kami akan mengikuti proses baik secara perdata dan pidana, kebetulan laporan kami sudah masuk duluan baik di mabes polri dan Kejaksaan agung RI, setelah pemasangan plank patok tanah.

perbaikan tata batas, kami akan lanjutkan ke Jakarta untuk memproses laporan dan menindak lanjuti laporan pengaduan kami yang saat ini sudah di proses di kementerian ART BPN RI dan di kejaksaan agung RI, ungkap Antoni scw saat di konfirmasi awak media, Rabu 07/01/2026.

(Neti)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *