Bojonegoro, Eksklusif.co.id – Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bulu Kec. Sugihwaras Kab.Bojonegoro menjadi sorotan publik. Pasalnya, anggaran senilai Rp260.000.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) hingga memasuki tahun 2026 dilaporkan tidak terealisasikan, meskipun telah dialokasikan untuk sektor-sektor strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan dokumen perencanaan dan keterangan sejumlah sumber di desa, anggaran tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
Semua dana BUMDES bersumber dari APBN:
Rp100.000.000
– Dialokasikan untuk sektor pertanian sebesar Rp90.000.000
– Pengembangan usaha simpan pinjam sebesar Rp70.000.000
Namun, realisasi di lapangan diduga tidak berjalan sebagaimana perencanaan, bahkan hingga memasuki tahun anggaran berikutnya.
“Program Strategis Diduga Mandek”
Program sektor pertanian yang semestinya menjadi tulang punggung penguatan ekonomi warga desa seperti pengadaan sarana produksi, pengembangan usaha tani, atau pendampingan kelompok tani tidak terlihat dampaknya secara nyata.
Sementara itu, unit usaha simpan pinjam yang diharapkan dapat membantu permodalan masyarakat kecil dan pelaku UMKM desa juga disebut tidak beroperasi secara efektif, bahkan sebagian warga mengaku tidak mengetahui keberadaan program tersebut.
Kalau memang ada simpan pinjam BUMDes, kami tidak pernah merasakan manfaatnya. Tidak ada sosialisasi, tidak ada pencairan, ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
“Minim Transparansi dan Akuntabilitas”
Kondisi ini memunculkan dugaan minimnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan pertanggungjawaban terbuka yang dapat diakses masyarakat terkait penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut.
Padahal, berdasarkan ketentuan:
– Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
– Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 menegaskan bahwa BUMDes harus dikelola secara profesional dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat desa.
Jika dana telah dicairkan namun tidak direalisasikan sesuai peruntukan, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
“Desakan Audit dan Pemeriksaan”
Sejumlah pihak mendorong agar Inspektorat Kabupaten, Dinas PMD, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes tersebut.
“Dana desa itu uang negara. Kalau program tidak jalan sampai bertahun-tahun, harus ada pertanggungjawaban hukum,” ujar salah satu pemerhati kebijakan desa.
Klarifikasi Masih Ditunggu.
Upaya konfirmasi kepada pengurus BUMDes dan pemerintah desa setempat masih terus dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait alasan tidak terealisasinya anggaran tersebut.
Media ini akan terus melakukan penelusuran lanjutan guna mengungkap:
– Status pencairan dana
– Penggunaan riil anggaran
– Dokumen laporan pertanggungjawaban
Potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkan.
Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Dari Nara sumber terpisah dengan inisiatif G, ketika kepala Desa Bulu Kec. Sugihwaras Kab.Bojonegoro ini ngopi bareng didesanya juga melecehkan profesi jurnalistik dengan mengatakan abaikan saja berita itu hanya wartawan tempe, Abal abal tuturnya,sampai berita ini dinaikkan belum ada klarifikasikasi dari kepala desa Bulu.
Ketika awak media bratapos mau klarifikasi dengan datang ke Balai Desa, kantor Balai Desa Masih sepi pintu kantor masih tertutup rapat meskipun hampir jam 09.00 wib.
(Red)
![]()













