SIDOARJO, eksklusif.co.id – Duka mendalam menyelimuti keluarga kecil di Dusun Candi Pari, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Hanania Fatin Majida, balita berusia dua tahun sepuluh bulan, meninggal dunia usai menjalani perawatan yang penuh kendala.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait pelayanan kesehatan, terutama dugaan penolakan penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan keterlambatan pemberian rujukan.
Hanania, putri pasangan Hasan Bisri dan Siti Nur Aini, awalnya hanya mengalami demam. Orang tua kemudian membawanya ke Klinik Siaga Medika. Namun, menurut pengakuan keluarga, pihak klinik menolak KIS dengan alasan tidak aktif.
“Padahal kami sangat bergantung pada KIS karena kondisi ekonomi pas-pasan. Kami akhirnya membayar biaya sendiri meski harus berutang,” tutur Hasan Bisri dengan mata berkaca-kaca, Sabtu (23/8/2025).
Selama lima hari perawatan, kondisi Hanania tidak membaik. Luka melepuh muncul di tangan akibat infus, hingga akhirnya ia mengalami kejang-kejang pada dini hari. Keluarga meminta agar anak segera dirujuk ke rumah sakit.
Namun, rujukan baru diberikan setelah keluarga menyerahkan Kartu Keluarga asli sebagai jaminan karena klinik meminta pelunasan biaya perawatan sebesar Rp3.020.000.
“Baru setelah itu rujukan diberikan,” ungkap sang ibu, Siti Nur Aini.
Setibanya di RSUD Sidoarjo, kondisi Hanania sudah kritis dengan tubuh membengkak dan membiru. Di sana, pihak rumah sakit justru menyatakan KIS yang dimiliki korban masih aktif. Sayangnya, nyawa Hanania tak terselamatkan. Ia hanya bertahan 12 jam sebelum meninggal dunia.
Lebih memilukan, pihak keluarga mengaku masih ditagih sisa biaya perawatan oleh klinik meski telah kehilangan buah hati.
“Kami hanya ingin keadilan dan berharap tidak ada lagi anak lain yang bernasib seperti Hanania,” ujar Siti Nur Aini.
Sementara itu, pihak Klinik Siaga Medika melalui akun resmi media sosialnya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat pemberitaan tersebut.
Pihak klinik menyebut informasi yang beredar belum sepenuhnya benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Klinik selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai standar profesional dan etika kedokteran. Kami mengajak semua pihak tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tulis pernyataan resmi klinik.
Klinik juga menegaskan bahwa dalam kasus ini telah dilakukan mediasi dengan pihak keluarga korban beserta kuasa hukum mereka. (Ali)