Sidoarjo, eksklusif.co.id – Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, termasuk mereka yang tidak lolos seleksi penerimaan PPPK.
Menurut Subandi, sebanyak 3.843 tenaga non-ASN kategori R3 dan R4 yang gagal tes PPPK akan tetap bekerja di instansi masing-masing dengan status PPPK Paruh Waktu.
“Seluruhnya akan kita angkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Tidak ada yang di-PHK,” tegasnya usai rapat bersama jajaran pejabat Pemkab dan DPRD Sidoarjo di Ruang Delta Wicaksana, Rabu (20/8/2025).
Namun, masih terdapat 2.311 tenaga non-ASN yang tidak masuk kategori R3 dan R4. Untuk mereka, Pemkab akan mencarikan skema alternatif, salah satunya melalui sistem outsourcing sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang tidak diangkat bukan berarti di-PHK. Kita alihkan ke outsourcing, berbeda dengan daerah lain yang justru ada pemberhentian,” jelas Subandi.
Ia menambahkan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga dibutuhkan untuk mengisi kekosongan karena setiap tahun ratusan ASN memasuki masa pensiun. Kebijakan ini diambil sesuai surat BKN, data resmi BKN-BKD, serta kemampuan keuangan daerah dengan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD.
Bupati Subandi juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan pungutan atau praktik di luar aturan dalam proses pengangkatan.
“Kami pastikan keputusan ini murni berdasarkan aturan dan kebutuhan. Tidak ada pungutan atau intervensi apa pun,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menyatakan dukungan penuh atas kebijakan tersebut. Ia memastikan tenaga non-ASN tetap bekerja tanpa ada pengurangan.
“Alhamdulillah Pemkab dan DPRD sepakat mengawal kebijakan ini. Ini menyangkut nasib ribuan warga Sidoarjo,” ujarnya. (Ali)