BLITAR, eksklusif.co.id – Seorang perangkat desa di Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis sabit. Pelaku, seorang petani berinisial M, kini telah diamankan pihak kepolisian. Peristiwa ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman terkait pembakaran sampah di perbatasan ladang milik keduanya.
Kejadian bermula pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, Maruwan (58), membakar dedaunan di ladang miliknya yang berbatasan langsung dengan ladang pelaku. Melihat hal tersebut, M (62) menegur korban, “Jangan di sana bakar daunnya, nanti bisa merembet ke tanaman saya.”
Teguran itu dijawab santai oleh Maruwan, “Tidak apa-apa.” Percakapan singkat tersebut berubah menjadi adu mulut. Situasi semakin memanas, pelaku yang sejak awal membawa sabit kemudian mendatangi korban. Merasa terancam, Maruwan berusaha melarikan diri, namun tersandung dan jatuh telentang.
Melihat korban tak berdaya, pelaku mengayunkan sabitnya. Korban secara refleks menangkis dengan tangan kanan, sehingga mengalami luka sayat sepanjang ±15 cm dengan kedalaman sekitar 2 cm. Setelah melukai korban, pelaku melarikan diri dari lokasi.
Korban yang terluka kemudian bangkit dan pulang ke rumah, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binangun.
Kronologi Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Blitar bergerak cepat. Pada pukul 19.00 WIB, tim mendatangi lokasi kejadian dan mencari keberadaan pelaku. M berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Kedawung, Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Pelaku beserta barang bukti berupa satu buah sabit dibawa ke Polres Blitar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, M disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, S.H., M.H., serta keterangan saksi di lokasi kejadian. (Red)