Surabaya, eksklusif.co.id – Kolaborasi apik Jajaran Polres Pasuruan bersama penyidik Polda Jatim, Berhasil membongkar kasus Penganiayaan yang mengakibatkan wanita paruh baya meninggal secara sadis di Dusun Tempel Desa Legok Kec Gempol Kab Pasuruan, pada Senin (14/07/2025).
Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut Polda Jatim langsung gelar press release yang dihadiri diantaranya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Ditreskrimum Polda Jatim yang baru Kombes Pol Widi Atmoko, Serta Kasubdit III Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur dan Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Selasa (15/7).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Abast menjelaskan, Bahwa pengungkapan ini berawal dari korban inisial HJM, Seorang wanita paruh baya yang ditemukan meninggal secara tragis didalam rumahnya dengan luka parah dileher dan tangan akibat sabetan senjata tajam, Pada Senin (14/7).
Seorang pria berinisial MF (27) telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Satu tersangka saudara MF (27) sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Kombes Pol Abast menyatakan hasil pemeriksaan Penyidik bahwa tersangka MF terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban, serta mencoba menguasai harta korban berupa mobil CRV.
Dijelaskan pula oleh Kombes Abast, bahwa motif dari tersangka adalah sakit hati akibat ucapan korban, dan dorongan untuk menguasai harta korban guna melunasi hutang serta membiayai kebiasaan bermain judi online.
“Pengakuan tersangka bahwa pada hari kejadian, tersangka keluar rumah dengan dalih mengikuti wawancara kerja,” tambah Kombes Abast.
Tersangka menyimpan motornya di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover tol Surabaya–Gempol, sebelum akhirnya menuju rumah korban.
Tersangka lalu menganiaya korban dengan pisau dapur hingga tewas, mengganti pakaian dengan milik anak korban, dan membawa kabur mobil CRV beserta dokumen kepemilikannya.
Namun, upaya menjual mobil tersebut gagal karena tersangka tak bisa menunjukkan identitas kepada pihak showroom.
“Tersangka lalu meninggalkan mobil di wilayah Pujasera Porong dan pulang menggunakan transportasi online,” terang Kombes Pol Abast.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari Tujuh jam sejak laporan diterima pada pukul 11.59 WIB.
“Kami langsung respon dengan cepat, karena kami yakin bahwa kejahatan pasti meninggalkan jejak,” ungkapnya.
“Bahkan, tersangka sempat hadir saat olah TKP dan memberi informasi yang justru menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kombes Pol Widi.
Ia juga menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Ada warga yang curiga saat pelaku hendak menjual mobil secara COD melalui WhatsApp. Saat diminta KTP, pelaku gelagapan dan langsung pergi. Itu menjadi informasi penting yang kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pisau dapur, mobil Honda CRV warna putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, serta uang tunai.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,” kata Kombes Widi.
Dari hasil ungkap tersebut diketahui tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Hasil penyelidikan sejauh ini, tersangka MF merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut,” pungkas Kombes Widi. (Red/Muis)