Sidoarjo, eksklusif.co.id – Polemik kelebihan siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 di Kabupaten Sidoarjo akhirnya disorot serius oleh DPRD. Komisi D menegaskan, bahwa agar pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) tidak Lepas Tangan dalam persoalan ini, sekaligus menyelesaikannya secara Humanis.
Persoalan ini mencuat setelah SDN Candi Pari 2 Porong, Kabupaten Sidoarjo, menerima 42 Siswa Baru, padahal sesuai aturan Pagu hanya boleh menampung Maksimal 32 Siswa.
Sehingga akibatnya, 14 Siswa terpaksa dipindahkan ke Sekolah lain. Situasi ini sempat Memicu Keresahan Wali Murid hingga Viral di Pemberitaan dan Media Sosial (Medsos).
“Pendidikan itu kebutuhan Dasar. Jangan Main-main dengan masalah ini. Negara harus hadir. Jangan sampai Siswa merasa dikucilkan karena dipindah seenaknya,” tegas Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori saat memimpin Hearing atau Dengar Pendapat dengan Dispendikbud dan para Undangan Kepala SDN, pada Kamis (21/8/2025).
Adapun yang hadir dalam Audiensi ini, sebanyak 11 Kepala SD Negeri atau SDN di Sidoarjo, Jawa Timur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik Bud) Kabupaten Sidoarjo, Kabid Mutu Dispendikbud Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan dari Komisi D dihadiri oleh Ketua Komisi D Dhamroni Chudori, Wakil Ketua Komisi di Bangun Winarso dari Fraksi PAN, Sekretaris Komisi D Yussar dari Fraksi Demokrat, Tarkit Erdianto dari Fraksi PDIP, Wahyu Laksono dari Fraksi Golkar, beserta Anggota Komisi D yang lainnya.
Dalam Hearing dengan Komisi D DPRD yang juga dihadiri pula oleh Kepala Dispendikbud Sidoarjo, Tirto Adi, beserta Jadi Mutu-nya, dan 11 Kepala SDN yang diundang, sejumlah anggota dewan menilai pernyataannya terkesan melempar tanggung jawab.
Tirto dalam hearing itu berbicara secara normatifnya Perubahan Sistem Penerimaan Siswa Baru dari PPDB ke SPMB.
Tirto pun beralasan, permasalahan ini Dipicu Perubahan istilah dan Sistem dari PPDB ke SPMB, serta mengaku sudah melakukan Sosialisasi dan juga Monitoring keseluruh Sekolah.
Namun, ada nada itu justru membuat beberapa anggota Dewan Mengkritik, terkesan yang kurang Bertanggung – jawab, dan Minim Koordinasi dengan Komisi D DPRD Sidoarjo untuk Penerimaan Siswa Baru di Tahun ini. Seakan–akan semua masalah tersebut dilimpahkan ke pihak Lembaga Sekolah.
“Untuk Penerimaan Siswa Tahun ini dari pihak Dinas kurang Koordinasi dengan kita, sehingga sampai muncul masalah Kelebihan Siswa ini yang ramai di Pembicaraan Publik,” kata Bangun Winarso, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo.
Menurutnya, bila memang sudah melakukan Sosialisasi hingga Dua kali dan melakukan Monitoring, mengapa sampai muncul kejadian Kelebihan Siswa yang jadi permasalahan.
Besar kemungkinan apa yang sudah disampaikan oleh Kepala Dinas ini, adalah sebuah Alibi yang Semata – mata untuk Pembenaran maupun Pembelaan Diri Pribadi.
“Saat SPMB hingga selesai, kami selalu Melaporkan dan Koordinasi dengan pihak Dinas (Dispendikbud). Karena itu SOP yang Wajib kami laksanakan,” ujar seorang Kepala SD yang enggan namanya disebutkan.
Tidak optimalnya Koordinasi dan Monitoring dari Dispendikbud, yang pada kenyataannya Siswa dan Orang Tua yang menjadi Korban.
“Kalau memang animonya tinggi, maka seharusnya Kepala Sekolah bisa usul Penambahan Rombel ke Provinsi Jawa Timur yang ditandatangani oleh Bupati. Itu Sah dan justru menunjukkan kepercayaan Masyarakat terhadap Sekolah Negeri. Maka jangan malah Overload baru bingung cari Solusi,” tegas Wakil Ketua Komisi D, Bangun Winarso.
Bahkan Bangun Winarso menegaskan, pihak Dispendikbud juga seyogyanya memperjelas Mekanisme tentang dari Pengalihan Siswa ke Sekolah lain itu. Diantaranya memperhatikan Jarak Tempuh Pemindahan Siswa juga harus menjadi Pertimbangan pula.
“Kenapa Dispendikbud juga tidak menggunakan Pendekatan Analisa Demografi dan Geografis untuk Pengajuan Penambahan Rombel Siswa?,” ucap Bangun menyayangkan.
“Kalau hanya 100 Meter masih Wajar. Tapi kalau sampai 2–3 Kilometer, jelas Memberatkan, apalagi bagi yang tak punya Kendaraan. Kemarin Orang Tua Murid mengeluh, rumahnya ada di belakang Sekolah mengaku Keberatan dipindah ke Kekolah lain,” tandasnya.
Namun Bangun Winarso mengingatkan dengan Keras, agar Dispendikbud memperhatikan sisi Kemanusiaan, dan menekankan agar Pemerintah tidak mengabaikan sisi Psikologis Anak.
“Terhadap Dua Siswa yang tidak mau dipindah dan orang tuanya Menolak anaknya dipindah, jangan dipaksakan dipindah, sambil menunggu Solusi Kebijakan dari Pemerintah dan Koordinasi dengan kita. Anak – anak ini sudah Dua Mingguan merasa Nyaman bersekolah, tolong perhatikan Mental dan Psikisnya,” tandasnya lagi.
Bangun Winarso juga mendesak agar adanya Evaluasi Menyeluruh dan Perbaikan Sistem secara Terbuka dari pihak Sekolah maupun dari Dinas.
“Anak-anak jangan diperlakukan seperti Barang yang bisa dipindah sesuka hati. Dengarkan Keinginan Mereka, tanyakan di mana mereka merasa Nyaman Bersekolah. Itu adalah Hak Anak dalam Pendidikan,” tegas Bangun Winarso.
Tak hanya DPRD, Organisasi Pers pun ikut bersuara keras. DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sidoarjo mengritik Tajam dari masalah SPMB itu.
Ketua DPC PWDPI Sidoarjo, Agus Subakti, S.T, menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Gagal menjalankan perannya sebagai Penanggung-jawab Utama dalam Penyelenggaraan Pendidikan.
Agus menegaskan, bahwa Pendidikan adalah Hak Dasar Warga Negara yang tidak boleh dikelola dengan Ceroboh.
“Dispendik jangan Cuci Tangan. Karena ini jelas kegagalan Manajemen yang Sangat Fatal. Anak-anak bukan Barang yang bisa dipindah seenaknya. Mereka pun punya Perasaan, punya Hak, dan punya Masa Depan. Kalau Pemerintah Abai, maka yang menjadi Korban adalah Siswa dan Orang Tua,” tegas Agus Subakti saat dimintai tanggapan, pada Jumat (22/8/2025).
“Kalau memang sudah dilakukan Sosialisasi dan Monitoring, seharusnya tidak muncul Kasus Kelebihan Siswa. Pernyataan yang dilempar ke Publik ini justru Membuktikan Dispendikbud tidak Profesional, dan Minim Antisipasi. Ini bukan sekadar Salah Teknis, tapi Salah Kelola,” kritik Agus Subakti.
Agus Subakti pun juga Mendesak agar Bupati Sidoarjo untuk Turun Tangan Langsung mengevaluasi Kinerja jajaran Dispendikbud tersebut. Ia pun Menilai, Permasalahan ini tidak bisa dianggap Sepele, karena menyangkut Hak Dasar Masyarakat.
“Ini bukan lagi soal Kelebihan Kuota, tapi soal Integritas dan Tanggung Jawab Pemerintah. Jika Dispendikbud hanya sibuk memberi Teguran ke Sekolah tanpa Introspeksi Diri, maka masalah seperti ini akan terus menerus berulang setiap Tahun. Bupati harus Turun Langsung, jangan sampai Kepercayaan Masyarakat terhadap Sekolah Negeri Hancur,” tegas Agus Subakti.
Sebagai Pimpinan Organisasi Pers, Agus Subakti juga menekankan, untuk pentingnya Transparansi dalam Kebijakan Publik.
“Ia menilai, Publik berhak mendapatkan Penjelasan Yang Jelas dan Terbuka mengenai Mekanisme SPMB, termasuk alasan Teknis Pemindahan Siswa tersebut,” pungkas Ketua DPC PWDPI Sidoarjo Agus Subakti, S.T. (Muis)