Kriminal

Ditreskrimum Polda Jatim Amankah Dua Pelaku Aktivis Anti Korupsi FGR Dengan Motif Pengancaman Dan Pemerasan

94
×

Ditreskrimum Polda Jatim Amankah Dua Pelaku Aktivis Anti Korupsi FGR Dengan Motif Pengancaman Dan Pemerasan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, eksklusif.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)Polda Jawa Timur, Menangkap kasus dugaan tindak pidana Pengancaman dan Pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum aktivis Forum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Jatim, Senin (24/7).

Tersangka 2 orang yang diamankan inisial SH, dan SF, di sebuah Cafe yang berada di jl Ngagel jaya Selatan Surabaya, Sabtu (19/7/2025) malam.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Kamis (24/7).

Kedua orang yang menurut informasi merupakan oknum aktivis itu diamankan Subdit Jatanras Polda Jatim lantaran diduga melalukan aksi pemerasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jatim sebesar Rp 50 juta.

Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan, Peristiwa ini terungkap berkat laporan yang diterima Polda Jatim, yang menyebut adanya dugaan perilaku tidak pantas dari tersangka Kedua oknum aktivis itu memeras dan mengancam akan melakukan aksi demo jika permintaan uang yang mereka minta sebesar Rp 50 juta tidak diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Jatim.

Mereka juga mengancam akan melakukan aksi dengan mengatasnamakan mahasiswa.

“Jadi sebelumnya mereka mengirim surat terkait pemberitahuan aksi demo, kalau permintaan uang tidak dikasih, mereka rencananya akan melakukan aksi demo di depan Kantor Dinas Pendidikan Jatim, pada hari ini Senin 21 Juli 2025, dengan titik kumpul di Taman Apsari, dengan massa demo 200 orang, Senin (21/7/2025).

Mereka juga diduga mengatasnamakan Mahasiswa untuk melakukan aksinya.

Barang bukti yang amankah dari kedua aktivitas sebesar Rp 20.050.000, kemudian 1 buah handphone Vivo 1 buah sepeda motor Honda Scoopy dan 1 buah HP Oppo Reno 8. Diketahui dari hasil penyelidikan maupun penyidikan oleh penyidik dari ditreskrimum Polda Jawa Timur kedua tersangka ini SH dan tersangka SF mendirikan organisasi FBR tidak memiliki izin dan anggotanya hanya 2 orang.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 368 junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 369 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun.”Pungkasnya (Muis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *