Pemerintah

Dua Tersangka Diamankan Kejaksaan Negeri Sidoarjo

42
×

Dua Tersangka Diamankan Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang lokasinya ada di Pemerintahan desa Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari Kedua tersangka yakni MH dan AR resmi ditahan pada Kamis, 3 Juli 2025 di Kantor Kejari Sidoarjo pada waktu dilaksanakan oleh penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Jimbaran Kulon tahun 2021 yang diperuntukkan untuk pembelian tanah dan bangunan kios.

MH, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Jimbaran Kulon sekaligus merangkap bendahara BUMDes, Hal ini patut diduga memprakarsai pembelian tanah dan bangunan kios dengan maksud menambah aset dan mendirikan kantor operasional BUMDes.

Memang hal ini sudah jelas akan tetapi di dalam pelaksanaannya, MH diduga menaikkan harga pembelian secara fiktif (mark up) demi keuntungan pribadi. Fakta penyidikan mengungkap bahwa bangunan kios tersebut sebenarnya dibeli dari AR dengan harga Rp130 juta.

Namun didalam laporan pertanggungjawaban, MH mencatat harga pembelian senilai Rp150 juta, sehingga terdapat selisih Rp20 juta yang diduga dinikmati secara pribadi.

Tak hanya itu, proses jual beli tersebut juga bermasalah secara administratif. Tanah yang dibeli ternyata memiliki perbedaan alas hak dan objek tanah yang tidak sesuai, sehingga aset tersebut Memang hal ini tidak bisa dicatatkan sebagai milik BUMDes dan akhirnya tidak memberikan manfaat sebagaimana yang direncanakan.

Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo telah menghitung kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka, yakni senilai Rp150 juta.

“Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan usaha desa, justru berujung pada dugaan praktik korupsi dan merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Kejari Sidoarjo memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas. Penahanan terhadap MH dan AR hal ini telah dilakukan memang hal ini gunanya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta bagaimana caranya untuk mencegah adanya upaya dan bisa untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Sudah jelas dari pihak penyidik bagaimana caranya maka hal ini masih terus mendalami dan mempelajari kasus ini kok ada aliran dana dan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Tegasnya. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *