Pemerintah

Dugaan Pungli PTSL di Lamongrejo, Oknum Manfaatkan Ketidakpahaman Masyarakat untuk Mengumpulkan Uang

29
×

Dugaan Pungli PTSL di Lamongrejo, Oknum Manfaatkan Ketidakpahaman Masyarakat untuk Mengumpulkan Uang

Sebarkan artikel ini

Lamongan, eksklusif.co.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuaat di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kali ini, oknum-oknum yang bersangkutan dalam mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang , diduga melakukan pungli terhadap masyarakat.

Menurut informasi yang dihimpun, pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut mencapai Rp 700.000 per bidang dengan dalih biaya operasional dan lain-lain. Padahal, program PTSL sendiri merupakan program gratis dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.

Ketua Kelompok Masyarakat, Nuri, yang juga petani biasa, mengakui bahwa pungli tersebut memang dilakukan oleh oknum-oknum yang bersangkutan. “Saya tahu kalau menyalahi aturan, tapi bagaimana karena ini buat biaya operasional kami dan termasuk pembelian patok juga berkas dll,” ujarnya saat ditemui awak media.

Sementara itu, Kepala Desa Lamongrejo, Suroso, membantah bahwa pungli tersebut tidak sesuai dengan prosedur. “karena saat sosialisasi juga sudah dengan adanya Polres, Kejaksaan, dan BPN,” kata Suroso saat ditemui awak media. Namun, pernyataan Suroso ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemerintah.

Kasus pungli PTSL di Lamongan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, antara lain:

Pasal 372 KUHP: Penggelapan uang atau barang oleh orang yang dipercaya untuk mengurusnya.

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika dilakukan oleh oknum pejabat atau orang yang diberi wewenang untuk mengurus program pemerintah.

Masyarakat berharap agar pemerintah dapat menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang bersalah. Mereka juga berharap agar pungli seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan. (Dwi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *