Kriminal

Gerak Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Pelaku Pembacokan di Jalan Kedinding Surabaya

55
×

Gerak Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Pelaku Pembacokan di Jalan Kedinding Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, eksklusif.co.id – Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak gerak cepat memburu pelaku pembacokan di belakang Masjid Sirotol Mustakim Jalan Kedinding Lor, Surabaya, Senin (19/5) lalu. Terduga pelaku berinisial BS, 26, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Sampang, Madura, kurang dari 1×24 jam.

Korban SLM seorang mahasiswa yang tinggal di jl Bulak Banteng Madya Kec Kenjeran meninggal dengan luka bacok didada dan tangan hampir putus.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo didampingi Kasi Humas Iptu Suroto juga Kanitreskrim Varidix menyampaikan pelaku melarikan diri, Kami bekuk dan amankan di Sampang, Madura, selasa 20 mei sekira jam 21.00 WIB.

Peristiwa diawali dari cek-cok antara korban dan pelaku di depan toko madura. Awalnya korban membeli bensin jenis pertalite yang diisi full tank di tempat toko madura, setelah membeli bensin korban tidak mau membayar dan memukul pelaku,” Kata Kasat Reskrim saat press release di halaman mapolres perak.(22/05/25)

Kemudian korban hendak melarikan diri dan dihadang oleh pelaku dengan cara mengambil kontak motor. Lalu korban berlari dan pelaku masuk kedalam toko mengambil sebilah celurit yang diselipkan dipinggang sebelah kiri. kemudian pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor korban, namun pelaku kehilangan jejak. Pada saat kembali ke toko madura, pelaku berpapasan dengan korban yang keluar dari rumah warga, kemudian korban dikejar oleh pelaku sampai kearah Masjid Sirotol Mustakim Jl. Kedinding Lor No. 30 Kec. Kenjeran Surabaya.

Dikarenakan di belakang Masjid Sirotol Mustakim merupakan jalan Buntu maka korban tidak bisa menghindar dari Pelaku, sehingga Korban dibacok oleh Pelaku dengan menggunakan senjata Tajam jenis celurit hingga Meninggal Dunia (MD) di TKP ,” Ujar Kasat AKP Pras.

Kemudian pelaku melarikan diri dan membuang sepeda motor korban ditanah kosong di Jl. Sukolilo Larangan Surabaya. Selanjutnya pelaku melarikan diri ke Sampang Madura.

Adapun barang bukti 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supa X warna Hitam dengan Nopol: L-5070-AAR.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun ,” Pungkasnya.(Red/Muis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *