Hukum

Hakim Nyatakan Notaris R. Dadang Koesboedi Witjaksono, S.H Dibebaskan Tidak Bersalah

31
×

Hakim Nyatakan Notaris R. Dadang Koesboedi Witjaksono, S.H Dibebaskan Tidak Bersalah

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Eksklusif.co.id – Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam Sidang Putusan yang telah memutuskan untuk membebaskan terhadap Notaris R. Dadang Koesboedi Witjaksono, S.H dari semua Dakwaan dan Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Bahkan dalam Putusan Ketua Majelis Hakim menilai, bahwa Kesalahan dalam Pembuatan Akta Autentik yang telah dilakukan oleh Terdakwa hanya bersifat Administratif dan tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana.

Sedangkan Ketua Majelis Hakim dalam merujuk pada Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 30 Tahun 2004 Jo. UU No. 2 Tahun 2014) yang menyatakan, bahwa Kesalahan Administratif dalam Pembuatan Akta Autentik seharusnya diselesaikan melalui Mekanisme Perdata atau Kode Etik Notaris, sehingga bukan melalui Jalur Pidana.

Selain itu, tidak ditemukan Bukti adanya niat Jahat (Mens Rea) dari Terdakwa dalam Pembuatan Akta Notaris No. 34 Tanggal 21 Maret 2011 dan Akta Notaris No. 63 Tanggal 25 Oktober 2011.

Namun didalam persidangan terungkap, bahwa Akta yang dibuat oleh Terdakwa tidak menimbulkan Kerugian yang nyata atau digunakan untuk kepentingan Melawan Hukum.

Sebaliknya, bahwa Akta tersebut justru membantu memperlancar kegiatan Pengelolaan Lahan Perum Perumnas dan Penyelenggaraan Sekolah oleh Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS).

Hingga saat ini, TK Dorowati di Lawang, Kabupaten Malang, yang dikelola oleh YPDS masih beroperasi dengan baik, meskipun SMP dan TK Dorowati di Surabaya mengalami gangguan akibat terkait munculnya Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya.

Sehingga Berdasarkan Pertimbangan tersebut, maka Ketua Majelis Hakim memutuskan:

Oleh karena itu menyatakan, bahwa Terdakwa R. Dadang Koesboedi Witjaksono, S.H tidak Terbukti Secara Sah melakukan Tindak Pidana tersebut, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Maka membebaskan terhadap Terdakwa dari seluruh Dakwaan dan Tuntutan.

Disamping itu Merehabilitasi dan juga Memulihkan Nama Baik Terdakwa dalam Kedudukan, Harkat, dan Martabatnya.

Sehingga Membebankan Biaya Perkara kepada Negara.

Maka Putusan ini menegaskan, bahwa Kesalahan Administratif dalam Pembuatan Akta tidak Serta-merta dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pemalsuan. Dengan demikian, kepada Notaris R. Dadang Koesboedi Witjaksono, S.H resmi dinyatakan Bebas demi Hukum dan namanya Direhabilitasi secara Hukum.

(muis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *