Kriminal

Jajaran Polres Nganjuk Amankan Dua Pengedar Sabu di Kertosono

×

Jajaran Polres Nganjuk Amankan Dua Pengedar Sabu di Kertosono

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, Eksklusif.co.id – Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kertosono. Dalam pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat lebih dari lima gram, pada Senin (9/2/2026).

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan bawah.

“Benar, Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kertosono. Ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Nganjuk,” tegas Kapolres, Selasa(10/2/2026).

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RB (47), warga Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, serta CD (39), warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Keduanya diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran sabu yang saling berkaitan.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan RB di dalam rumahnya pada dini hari.

“Awalnya anggota mengamankan tersangka RB sekitar pukul 05.30 WIB dengan barang bukti sabu siap edar. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari CD. Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan CD di rumahnya pada hari yang sama,” terang IPTU Sugiarto.

Dari tangan RB, petugas menyita sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat 2,33 gram, sedangkan dari CD diamankan sabu seberat 3,36 gram, berikut uang tunai dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok di atasnya yang diketahui berstatus DPO.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke jaringan yang lebih besar,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

(Masrur/humas)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *