Kriminal

Kejari Sidoarjo Pamerkan Uang Sitaan Hampir Rp 1 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Pihak Ketiga Rp 3,6 Miliar

33
×

Kejari Sidoarjo Pamerkan Uang Sitaan Hampir Rp 1 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Pihak Ketiga Rp 3,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memamerkan uang sitaan senilai Rp 950 juta atau hampir Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan pihak ketiga di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Kasus ini menjerat Kepala Desa (Kades) Entalsewu, Sukriwanto, dan Ketua BPD, Asrudin, yang saat ini telah resmi ditahan. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang terkait dana kompensasi dari pengembang perumahan sebesar Rp 3,6 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa uang sitaan Rp 950 juta tersebut merupakan sisa dari dana bantuan pihak ketiga yang sebelumnya dikuasai dan disimpan di rekening beberapa orang atas perintah Kades.

“Uang ini merupakan sisa dari Rp 3,6 miliar dana bantuan yang tidak dimasukkan dalam APBDes maupun melalui Musyawarah Desa (Musdes). Penggunaannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Franky, Selasa (16/9/2025).

Dana bantuan itu sendiri berasal dari hasil pelepasan tanah gogol milik Desa Entalsewu kepada PT Cahaya Fajar Abaditama, pengembang perumahan Citra Garden, pada tahun 2022.

Franky menambahkan, hingga kini tim penyidik masih melakukan upaya pengembalian dana yang sudah terlanjur dibagikan ke masyarakat setempat.

“Ada beberapa orang, termasuk Ketua RT dan RW, yang dengan sukarela mengembalikan dana tersebut. Namun, masih banyak yang belum mengembalikan. Kami himbau agar segera disetorkan kembali,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap pengembangan. Kejari Sidoarjo memastikan akan terus menelusuri aliran dana agar kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *