Sidoarjo, Eksklusif.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menetapkan HS, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sidoarjo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.
HS menyusul tiga mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
-
S (menjabat 2007–2012 dan 2017–2021),
-
DP (menjabat 2012–2014), kini Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo,
-
ABT (menjabat 2015–2017).
Status Penahanan
Dari empat tersangka, dua orang telah ditahan di Rutan Kejati Jawa Timur, yakni S dan DP. Sementara itu, HS dan ABT ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan.
“Tersangka HS kami tetapkan sebagai tahanan kota mulai 2–21 September 2025 karena alasan kesehatan,” ujar Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Franky, Selasa (2/9/2025).
HS diketahui menderita stroke, penyumbatan pembuluh darah otak kanan, gangguan jantung, serta masih dalam pemulihan akibat kecelakaan pada Februari 2025 yang menyebabkan patah tulang.
Sedangkan tersangka ABT belum memenuhi panggilan pemeriksaan karena masih menjalani perawatan penyakit jantung koroner.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah sejak tahun 2022. Kejari Sidoarjo menduga ada kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terkait.
Kejari memastikan akan terus melanjutkan proses hukum meski sebagian tersangka berstatus tahanan kota. (Ali)