Pemerintah

Ketua DPRD Sidoarjo: PAK 2025 Masih Bisa Disahkan Meski LPP APBD Ditolak

44
×

Ketua DPRD Sidoarjo: PAK 2025 Masih Bisa Disahkan Meski LPP APBD Ditolak

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Eksklusif.co.id – Penolakan sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2024 menimbulkan pro dan kontra soal kelanjutan pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2025. Sejumlah pimpinan dan anggota dewan pun berbeda pendapat mengenai bisa atau tidaknya PAK disahkan.

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, tetap optimis PAK 2025 dapat dibahas dan disahkan. Menurutnya, tahapan pembahasan tetap akan berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami yakin PAK tetap berjalan. Dalam satu atau dua hari ke depan, akan dibahas di Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengagendakan paripurna nota masuk dan penjadwalan pembahasan PAK bersama komisi-komisi serta Banggar DPRD,” ujar Abdillah Nasih, Jumat (25/7/2025).

Politisi senior PKB ini mengaku bahwa meskipun hasil konsultasi awal ke Kemendagri menyebutkan PAK harus didasarkan pada Perda LPP tahun sebelumnya, pihaknya tetap akan melakukan konsultasi lanjutan ke Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri.

“Kami tetap akan menjadwalkan tahapan pelaksanaan PAK dengan terlebih dahulu berkonsultasi ke Dirjen Otoda,” tambahnya.

Nasih juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi pada tahun 2017, saat LPP APBD juga ditolak DPRD, namun PAK tetap bisa disahkan.

“Waktu itu PAK tetap bisa berjalan meski LPP ditolak. Beberapa anggota dewan saat ini bahkan ikut terlibat dalam proses tersebut. Coba gali pendapat mereka kembali,” pintanya.

Senada dengan Nasih, anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi PAN, Bangun Winarso, juga menyatakan bahwa secara aturan, PAK tetap bisa dibahas dan disahkan. Ia merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019, penetapan Rancangan PAK dilakukan setelah LPP disampaikan. Tidak disebutkan harus ada Perda, karena Perda dan Perkada kedudukannya setara,” jelasnya.

Bangun menambahkan, bila DPRD dan kepala daerah tidak menyepakati Perda LPP, maka kepala daerah bisa menggunakan Perkada sebagai dasar untuk melanjutkan proses anggaran, sebagaimana tercantum dalam Pasal 197.

Namun, perbedaan pandangan muncul dari Wakil Ketua III DPRD Sidoarjo, Warih Andono. Politisi Partai Golkar ini pesimis PAK bisa disahkan karena mengacu pada hasil konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami sudah berkonsultasi ke Pemprov Jatim yang juga didukung tenaga ahli dari Kemendagri. Ada perubahan dasar yang menyebutkan PAK hanya bisa ditetapkan jika ada Perda LPP tahun sebelumnya. Jadi kita tunggu saja nanti keputusan dari Gubernur,” tegasnya.

Perbedaan pandangan di internal DPRD ini menunjukkan perlunya kejelasan lebih lanjut dari Kemendagri maupun Gubernur Jawa Timur agar tidak terjadi stagnasi dalam pengelolaan keuangan daerah. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *