Sidoarjo, Eksklusif.co.id – Maraknya konten negatif yang membanjiri ruang digital, terutama di berbagai platform media sosial, mendapat perhatian serius dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Tak hanya konten bermuatan negatif, keberadaan grup atau komunitas menyimpang di media sosial juga menjadi fokus penanganan pihak kementerian.
“Kami sedang mempelajari sejumlah konten dan grup negatif yang banyak menjamur di ruang digital.
Mulai dari pornografi, judi online (judol), penyebaran hoaks, hingga pencemaran nama baik,”
ungkap Plt. Direktur Ekosistem Media Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi RI, Farida Dewi Maharani,
usai menghadiri Diskusi Panel bertema “Dari Wartawan untuk Wartawan: Jurnalisme Adaptif dan Inovasi Digital untuk Pelestarian Lingkungan”
yang diselenggarakan oleh Diskominfo Sidoarjo di Royal Darmo Hotel, Yogyakarta, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Komdigi, Dewan Pers, dan Ketua DPRD Sidoarjo, serta diikuti oleh insan media dari berbagai daerah.
Komdigi Siapkan Langkah Tegas: Pemblokiran hingga Take Down
Terkait konten pornografi dan judi online, Farida menjelaskan bahwa Komdigi tengah melakukan pendataan dan pembahasan internal untuk menentukan langkah tegas berupa pemblokiran dan take down.
Namun demikian, sebelum tindakan itu dilakukan, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Facebook, Instagram, atau TikTok diharapkan lebih dulu menertibkan konten negatif secara internal.
“Ada mekanisme yang harus kami lalui sebelum menuju tahap pemblokiran.
Masing-masing PSE harus melakukan tindakan di internal mereka terhadap konten negatif tersebut,” ujarnya.
Peraturan Baru: PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Dunia Digital
Farida juga mengungkapkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk melindungi anak-anak dan kelompok rentan di ruang digital.
“PP TUNAS merupakan bentuk komitmen negara menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan.
Melalui peraturan ini, PSE diharapkan mampu menyaring dan menindak konten bermuatan negatif,” tandasnya.
Masyarakat Didorong Aktif Melapor
Farida juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan konten bermuatan negatif atau grup menyimpang melalui platform resmi Komdigi.
“Literasi digital yang terus digalakkan telah membuat masyarakat semakin kritis.
Jadi, silakan laporkan ke Komdigi jika menemukan konten yang tidak sesuai,” ujarnya.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui situs resmi aduankonten.id.
Setiap pelapor akan menerima nomor tiket aduan yang dapat digunakan untuk memantau progres penanganan laporan.
“Pemerintah terbuka terhadap seluruh aduan masyarakat terkait konten negatif atau grup yang menjurus ke arah asusila di berbagai platform media sosial,” pungkas Farida.
(Ali)












