Sidoarjo, eksklusif.co.id – Didalam pelaksanaan rapat interen sampai saat selesai Sidang Pleno penetapan hasil hitung pilkada pada Kamis (5 Desember 2024). Apakah otomatis Pasangan H. Subandi- Hj. Mimik dinyatakan menang Pilkada Sidoarjo 2024? Kalau menurut Haidar, KPU Sidoarjo masih menunggu surat dari MK tentang tidak adanya gugatan pilkada di Sidoarjo. Maka dari pihak MK akan mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum RI.
Selanjutnya, KPU RI akan meneruskan surat MK itu ke KPU kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Mengapa prosesnya seperti itu? Haidar menjelaskan, pada Tahun 2015 dan Tahun 2018, kok malah banyak kabupaten dan kota yang berbondong-bondong bertanya MK tentang ada atau tidaknya gugatan pilkada. Oleh karena itu, pada Tahun 2019 dan Tahun 2024 MK yang mengirimkan surat ke KPU RI, maka hal ini untuk diteruskan ke kabupaten/kota.
“Sehingga KPU tidak perlu datang ke MK,” katanya.
Haidar menegaskan, prinsipnya, setelah maksimal 3 hari surat datang dari KPU RI, KPU Sidoarjo bakal melakukan penetapan pemenang Pilkada Sidoarjo 2024. Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Adapun dikarenakan adanya jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih Tahun 2025-Tahun 2030 sudah direncanakan dilakukan seminggu paska pelantikan Gubernur Jatim. Menurut jadwal, pelantikan Gubernur Jatim dilaksanakan pada 7 Februari Tahun 2025.
“Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati sekitar tanggal 14 Februari,” pungkas Haidar. (Ali)