Pemerintah

Pemusnahan Barang Kena Cukai Dan 22 Juta Batang Rokok Ilegal Di Jawa Barat

52
×

Pemusnahan Barang Kena Cukai Dan 22 Juta Batang Rokok Ilegal Di Jawa Barat

Sebarkan artikel ini

Purwakarta, eksklusif.co.id – Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai ilegal, termasuk lebih dari 22 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai, melalui kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta, yang bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pemusnahan tersebut, secara simbolis pelaksanaannya dengan cara dibakar, dilarutkan dan dirusak, di Alun-alun Kiansantang, Taman Pasanggrahan, Padjadjaran, Purwakarta, Kamis (24/7/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menyatakan bahwa kegiatan ini tidak lepas dari sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri, TNI, Kejaksaan, serta instansi Aparat Penegak Hukum lainnya dan koordinasi baik dengan perusahaan jasa titipan.

“Bea Cukai terus bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ungkap Finari Manan.

Menurutnya, Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengawasan unit-unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta selama periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Diterangkannya, hasil penindakan Bea Cukai dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum di wilayah Jawa Barat, yang dimusnahkan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 29.598.897.110.

Rincian barang yang dimusnahkan meliputi:
Rokok: 22.134.603 batang dengan perkiraan nilai Rp29.197.224.560.
Tembakau Iris: 150,5 gram dengan perkiraan nilai Rp. 8.250.
Rokok Elektrik (REL) Cair: 560 ml dengan perkiraan nilai Rp84.000.000.
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 5.211,9 liter dengan perkiraan nilai Rp317.664.300.

Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai secara nasional berhasil melakukan 20.282 penindakan atas rokok ilegal, dengan jumlah Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai 792,29 juta batang.

Hingga Juni 2025, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mencatat 59 UR tahap penelitian dengan nilai Rp.2,07 miliar, setelah pada tahun 2024 tercatat 138 UR tahap penelitian senilai Rp.8,53 miliar.

“Meskipun jumlah penegahan menurun dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah BHP mengalami kenaikan. Khusus di Jawa Barat, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat melakukan 4.223 penindakan dengan BHP 62,2 juta batang, sementara Kantor Wilayah DJBC Jakarta melakukan 720 penindakan dengan BHP 47,9 juta batang,” jelasnya.

Dalam penyelesaian perkara pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium (UR), yaitu penggunaan sanksi administratif berupa denda sebagai jalan akhir sebelum hukum pidana, untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.

“Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal, akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, mengamankan keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung kelancaran pembangunan,” terang Finari.

Lebih tegas disampaikan pula, pemusnahan ini menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta cerminan sinergi antar instansi dalam pengawasan.

“Seluruh BMMN yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” kata Finari

Lebih lanjut Finari sampaikan, BMMN ini kemudian dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang) di Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, untuk dimusnahkan secara keseluruhan.

Hadir dalam agenda pemusnahan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda Jawa Barat), Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, jajaran terkait dan para undangan lainnya.

Laela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *