Hukum

Penasehat Hukum Ivan Menyayangkan Kepsek SMA Kristen Gloria 2 Berdamai, Tapi Lapor Ke Polisi

30
×

Penasehat Hukum Ivan Menyayangkan Kepsek SMA Kristen Gloria 2 Berdamai, Tapi Lapor Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, eksklusif.co.id – Terkait Sidang Terdakwa Ivan Sugiamto Kasus Bully Siswa digelar, Tim Pengacara Billy Handiwiyanto, S.H, M.H bersama Freddy Darawia, S.H, M.H, Fiqri Kurniawan Nasir, S.H, M.H, Adi Prasetyo, S.H, M.H dan Michael Christ Harianto, S.H, M.H dalam menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya, pada hari Senin (24/3/2025).

Sidang berlangsung di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mulai dibacakan Pembelaan Terdakwa oleh Penasehat Hukum. Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana dari Kejari Surabaya, yang menuntut Ivan selama 10 bulan Penjara, yang Sidang digelar pada hari Rabu (19/3/2025) kemarin.

Pledoi yang setebal beberapa halaman tengah dibacakan, nampak ketiga Majelis Hakim pun turut bersama-sama membaca Lembar demi Lembar. Sebagaimana Tim Pengacara mengulas Poin demi Poin Pembelaan, yang salah satunya soal menyayangkan sikap dari Kepala Sekolah SMA Kristen Gloria 2 Pakuwon City, yakni Deborah dituding telah Sepakat Berdamai, tetapi justru juga membuat Laporan ke Polisi.

“Atas nama Terdakwa Ivan, Majelis Hakim Yang Mulia, Penuntut Umum yang terhormat, Pengunjung Sidang yang kami Hormati, pimpinan persidangan ini dan pada akhirnya Penasihat Hukum diberi kesempatan untuk mengajukan Pembelaan atas Surat Tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa.

“Demikian atas tinggi dan mulianya kedudukan Hakim dalam Masyarakat, hingga Dunia Barat menggambarkan Hakim itu sebagai Dewi Tara memegang Pedang, yang siap untuk Memotong Ketidakseimbangan yang terjadi dalam Masyarakat, dengan Mata Tertutup Pedang diayunkan untuk menentukan, siapa yang Bersalah dan Membebaskan, siapa yang Tidak Bersalah. Prinsip itu dalam Bahasa Latin disebut “Nullum Delictum Nulla Puna” atau dalam Bahasa Belanda disebut “Geen Straf Zonder Schuld”yang artinya tiada Hukuman tanpa Kesalahan,”baca Pengacara pada awal Nota Pembelaan disampaikan, pada Senin (24/3/2025) mengutip dalam Prinsip Hukum.

Berikutnya dalam halaman Pledoi juga kembali dijelaskan.

“Kami selaku Penasihat Hukum berusaha membuat terang benderang Perkara ini dan sekaligus pula berusaha untuk mencegah terjadinya Praktik Ketidak-adilan yang dimulai dari dugaan Penggalian Fakta-fakta secara Sepotong-potong/tidak Komprehensif, dugaan Fakta-fakta Materiil yang sengaja Ditutup-tutupi/Disembunyikan, dugaan Fakta-fakta yang mengandung Kebohongan/Kepalsuan yang berbeda dan bertentangan dari Fakta Hukum sebenarnya, yaitu (Kebenaran materiil), yang pada akhirnya merugikan Hak Hukum Terdakwa dalam melakukan Pembelaan Perkara Pidana a-Quo,” lanjutnya.

“Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutannya ternyata tidak dapat menghadirkan sdri Deborah Indriati selaku Kepala Sekolah dan pihak yang bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan Operasional SMA Kristen Gloria 2 Pakuwon City Surabaya, yang memimpin jalannya peristiwa Mediasi antara pihak Anak ETN dengan pihak Terdakwa sepakat untuk berdamai, padahal sdri Deborah selaku pihak Pelapor yang memberi Kuasa untuk Melapor, dan Robby telah diperiksa sebagai Saksi dan berdasarkan BAP Polrestabes Surabaya,” ungkap pihak Pengacara mempersoalkan satu Saksi Fakta tidak dihadirkan.

Tidak hanya itu, Tim Penasehat Hukum Ivan juga mengungkapkan, hal lainnya seperti, perkataan Anak ETN melalui pesan Whatsapp kepada EL, terkait perkataan rambut EL kayak “Anjing Pudel”. Saksi ETN meski sempat tidak mengakui, namun mendapat Teguran dari Hakim.

“Anak Saksi pada awalnya menerangkan telah membuat Lelucon bersama Teman – temannya, menyebut Rambut Anak EL seperti Model Rambut yang sekarang lagi hnHits, yaitu Pudel Perm (Namun setelah Penasihat Hukum Terdakwa didepan Majelis Hakim menunjukkan kepada Anak Saksi ETN, yaitu : BUKTI TDW–5 berupa Print Out yang diambil dari Handphone EL (Anak Terdakwa) sebelum peristiwa pada Tanggal 21 Oktober 2024, terdapat Percakapan antara Anak Saksi ETN dengan AGLO, yaitu “Mari Ngono Dee Tak Katai Muka e Koyok Poodle” (habis itu dia (EL) saya katakan muka nya seperti (Anjing) Pudel) Mari Ngono terkenal Nang Gloria,” sambung Pembelaan.

Pada saat itu Anak Saksi ETN sempat mengingkari Kebenaran Percakapan tersebut, sehingga Ketua Majelis Hakim Menegur dan mmMemperingatkan ETN yang telah disumpah agar memberikan Keterangan yang Benar, apabila tidak Benar, maka akan ada akibatnya, adalah (Sanksi).

Pada pokoknya terdapat Pengakuan ETN yang telah Memperolok EL, seperti Pudel (Anjing) dan permintaan Anak EL kepada ETN untuk membuat Pernyataan Maaf melalui Surat dan Video terkait hal tersebut, namun tidak tercapai Kesepakatan tersebut.

Anak Saksi menerangkan, pada saat didalam Ruangan tersebut, Papa dan Mama Anak Saksi hendak Bersujud, namun Dicegah oleh Terdakwa, yang pada pokoknya, biarlah Penyelesaian tersebut antara Anak-anak saja. Anak Saksi menerangkan dan menegaskan, Terdakwa tidak melakukan Ancaman Kekerasan dalam rangkaian peristiwa tersebut apabila Anak Saksi tidak Sujud dan Menggonggong.

“Terhadap keterangan Anak Saksi ETN, Terdakwa memberikan Bantahan tidak pernah mengatakan, Anjing kepada Wandarto selaku Papa dari Anak Saksi ETN. Bahwa yang Menyuruh dan Memaksa Anak Saksi ETN Sujud Menggonggong adalah Ira Maria selaku Mama (ETN) sendiri, agar permasalahan berakhir Damai, bahkan Ira sempat Menegur Anak Saksi ETN agar kembali Menggonggong dengan Suara yang Lebih Keras,” kutip lanjutan isi dalam Pembelaan.

Pada isi Pledoi lebih lanjut juga diungkapkan soal rencana ETN disebut lakukan Pengerahan 50 orang dengan dilengkapi Besi dan Kayu.

“Kemudian EL mendapatkan info dari sdr AGLO yang pada pokoknya Patut Diduga terhadap EL telah dipersiapkan 50 orang dengan Kayu dan Besi, sebagaimana dimaksud pada Bukti TDW – 7 berupa Print Out Percakapan antara Anak EL dengan AGLO Tertanggal 21 Oktober 2024, tentang adanya dugaan ETN mempersiapkan sekitar 50 (lima puluh) orang dengan Besi dan Kayu, yang kemudian dihubungkan dengan BUKTI TDW – 8,” beber dari Kronologi melalui Surat Pembelaan.

Pada akhir Pledoi Terdakwa, maka Tim Pengacara menyampaikan, permohonan kepada Majelis Hakim untuk berkenan Membebaskan atau Menjatuhkan yang Seadil-adilnya.

“Majelis Hakim Yang Mulia, berdasarkan Uraian-uraian tersebut diatas, maka beralasan Hukum jika kami memohon sekiranya berkenan Membebaskan Terdakwa Ivan Sugiamto sesuai Pasal 191 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan memulihkan Hak dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat serta Martabatnya, dan Membebankan Biaya Perkara kepada Negara, namun jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka kami mohon Keadilan yang Seadil-adilnya dan kami serahkan Nasib Terdakwa kepada Majelis Hakim Yang Mulia dengan segala Kebajikan dan Kearifannya,” Amar Pembelaan sebagai permintaan disampaikan ke Majelis.

“Serta Bukti Surat yang diajukan Terdakwa, yang membuktikan, bahwa Terdakwa merupakan satu-satunya Tulang pmPunggung Keluarga yang mencari Nafkah dan Melindungi Keluarganya, dan Keluarga Terdakwa (Anak Terdakwa) juga menjadi Korban Bullying (Anjing Pudel) dalam rangkaian peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam Perkara ini (Ex Aequo et Bono),” tutupnya pada Pledoi yang telah disampaikan.

Diluar persidangan, Billy didampingi Tim memberikan komentarnya kepada awak media, atas Pembelaan yang baru saja disampaikan dalam Perkara Klien Ivan Sugiamto.

“Saya rasa Majelis Hakim menangkap itu dengan jelas ya, lalu yang kedua, ada juga percakapan mengenai, Oh sudah disediakan 50 Pengikut dari pada Anak ETN, yaitu Saksi Ira Maria dimana ditelpon Saksi Ira Maria akhirnya, menanyakan yang kemarin saat kita putar diruang Sidang Cakra, Saksi Ira menanyakan Loh Kamu Koq Bawa 50 Orang, itu kamu Koq Gak Bilang, nah disitukan semakin Mempertegas Saksi Ira Maria, tidak menjawab iya, tidak, dia hanya terdiam karena Kaget, Loh Koq Ada,” ungkap Pengacara Billy dan Tim. digelar pada hari Rabu (19/3/2025) kemarin.

Pledoi yang setebal beberapa halaman tengah dibacakan, nampak ketiga Majelis Hakim pun turut bersama-sama membaca Lembar demi Lembar. Sebagaimana Tim Pengacara mengulas Poin demi Poin Pembelaan, yang salah satunya soal menyayangkan sikap dari Kepala Sekolah SMA Kristen Gloria 2 Pakuwon City, yakni Deborah dituding telah Sepakat Berdamai, tetapi justru juga membuat Laporan ke Polisi.

“Atas nama Terdakwa Ivan, Majelis Hakim Yang Mulia, Penuntut Umum yang terhormat, Pengunjung Sidang yang kami Hormati, pimpinan persidangan ini dan pada akhirnya Penasihat Hukum diberi kesempatan untuk mengajukan Pembelaan atas Surat Tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa.

“Demikian atas tinggi dan mulianya kedudukan Hakim dalam Masyarakat, hingga Dunia Barat menggambarkan Hakim itu sebagai Dewi Tara memegang Pedang, yang siap untuk Memotong Ketidakseimbangan yang terjadi dalam Masyarakat, dengan Mata Tertutup Pedang diayunkan untuk menentukan, siapa yang Bersalah dan Membebaskan, siapa yang Tidak Bersalah. Prinsip itu dalam Bahasa Latin disebut “Nullum Delictum Nulla Puna” atau dalam Bahasa Belanda disebut “Geen Straf Zonder Schuld”yang artinya tiada Hukuman tanpa Kesalahan,”baca Pengacara pada awal Nota Pembelaan disampaikan, pada Senin (24/3/2025) mengutip dalam Prinsip Hukum.

Berikutnya dalam halaman Pledoi juga kembali dijelaskan.

“Kami selaku Penasihat Hukum berusaha membuat terang benderang Perkara ini dan sekaligus pula berusaha untuk mencegah terjadinya Praktik Ketidak-adilan yang dimulai dari dugaan Penggalian Fakta-fakta secara Sepotong-potong/tidak Komprehensif, dugaan Fakta-fakta Materiil yang sengaja Ditutup-tutupi/Disembunyikan, dugaan Fakta-fakta yang mengandung Kebohongan/Kepalsuan yang berbeda dan bertentangan dari Fakta Hukum sebenarnya, yaitu (Kebenaran materiil), yang pada akhirnya merugikan Hak Hukum Terdakwa dalam melakukan Pembelaan Perkara Pidana a-Quo,” lanjutnya.

“Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutannya ternyata tidak dapat menghadirkan sdri Deborah Indriati selaku Kepala Sekolah dan pihak yang bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan Operasional SMA Kristen Gloria 2 Pakuwon City Surabaya, yang memimpin jalannya peristiwa Mediasi antara pihak Anak ETN dengan pihak Terdakwa sepakat untuk berdamai, padahal sdri Deborah selaku pihak Pelapor yang memberi Kuasa untuk Melapor, dan Robby telah diperiksa sebagai Saksi dan berdasarkan BAP Polrestabes Surabaya,” ungkap pihak Pengacara mempersoalkan satu Saksi Fakta tidak dihadirkan.

Tidak hanya itu, Tim Penasehat Hukum Ivan juga mengungkapkan, hal lainnya seperti, perkataan Anak ETN melalui pesan Whatsapp kepada EL, terkait perkataan rambut EL kayak “Anjing Pudel”. Saksi ETN meski sempat tidak mengakui, namun mendapat Teguran dari Hakim.

“Anak Saksi pada awalnya menerangkan telah membuat Lelucon bersama Teman – temannya, menyebut Rambut Anak EL seperti Model Rambut yang sekarang lagi hnHits, yaitu Pudel Perm (Namun setelah Penasihat Hukum Terdakwa didepan Majelis Hakim menunjukkan kepada Anak Saksi ETN, yaitu : BUKTI TDW–5 berupa Print Out yang diambil dari Handphone EL (Anak Terdakwa) sebelum peristiwa pada Tanggal 21 Oktober 2024, terdapat Percakapan antara Anak Saksi ETN dengan AGLO, yaitu “Mari Ngono Dee Tak Katai Muka e Koyok Poodle” (habis itu dia (EL) saya katakan muka nya seperti (Anjing) Pudel) Mari Ngono terkenal Nang Gloria,” sambung Pembelaan.

Pada saat itu Anak Saksi ETN sempat mengingkari Kebenaran Percakapan tersebut, sehingga Ketua Majelis Hakim Menegur dan mmMemperingatkan ETN yang telah disumpah agar memberikan Keterangan yang Benar, apabila tidak Benar, maka akan ada akibatnya, adalah (Sanksi).

Pada pokoknya terdapat Pengakuan ETN yang telah Memperolok EL, seperti Pudel (Anjing) dan permintaan Anak EL kepada ETN untuk membuat Pernyataan Maaf melalui Surat dan Video terkait hal tersebut, namun tidak tercapai Kesepakatan tersebut.

Anak Saksi menerangkan, pada saat didalam Ruangan tersebut, Papa dan Mama Anak Saksi hendak Bersujud, namun Dicegah oleh Terdakwa, yang pada pokoknya, biarlah Penyelesaian tersebut antara Anak-anak saja. Anak Saksi menerangkan dan menegaskan, Terdakwa tidak melakukan Ancaman Kekerasan dalam rangkaian peristiwa tersebut apabila Anak Saksi tidak Sujud dan Menggonggong.

“Terhadap keterangan Anak Saksi ETN, Terdakwa memberikan Bantahan tidak pernah mengatakan, Anjing kepada Wandarto selaku Papa dari Anak Saksi ETN. Bahwa yang Menyuruh dan Memaksa Anak Saksi ETN Sujud Menggonggong adalah Ira Maria selaku Mama (ETN) sendiri, agar permasalahan berakhir Damai, bahkan Ira sempat Menegur Anak Saksi ETN agar kembali Menggonggong dengan Suara yang Lebih Keras,” kutip lanjutan isi dalam Pembelaan.

Pada isi Pledoi lebih lanjut juga diungkapkan soal rencana ETN disebut lakukan Pengerahan 50 orang dengan dilengkapi Besi dan Kayu.

“Kemudian EL mendapatkan info dari sdr AGLO yang pada pokoknya Patut Diduga terhadap EL telah dipersiapkan 50 orang dengan Kayu dan Besi, sebagaimana dimaksud pada Bukti TDW – 7 berupa Print Out Percakapan antara Anak EL dengan AGLO Tertanggal 21 Oktober 2024, tentang adanya dugaan ETN mempersiapkan sekitar 50 (lima puluh) orang dengan Besi dan Kayu, yang kemudian dihubungkan dengan BUKTI TDW – 8,” beber dari Kronologi melalui Surat Pembelaan.

Pada akhir Pledoi Terdakwa, maka Tim Pengacara menyampaikan, permohonan kepada Majelis Hakim untuk berkenan Membebaskan atau Menjatuhkan yang Seadil-adilnya.

“Majelis Hakim Yang Mulia, berdasarkan Uraian-uraian tersebut diatas, maka beralasan Hukum jika kami memohon sekiranya berkenan Membebaskan Terdakwa Ivan Sugiamto sesuai Pasal 191 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan memulihkan Hak dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat serta Martabatnya, dan Membebankan Biaya Perkara kepada Negara, namun jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka kami mohon Keadilan yang Seadil-adilnya dan kami serahkan Nasib Terdakwa kepada Majelis Hakim Yang Mulia dengan segala Kebajikan dan Kearifannya,” Amar Pembelaan sebagai permintaan disampaikan ke Majelis.

“Serta Bukti Surat yang diajukan Terdakwa, yang membuktikan, bahwa Terdakwa merupakan satu-satunya Tulang pmPunggung Keluarga yang mencari nmNafkah dan Melindungi Keluarganya, dan Keluarga Terdakwa (Anak Terdakwa) juga menjadi Korban Bullying (Anjing Pudel) dalam rangkaian peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam Perkara ini (Ex Aequo et Bono),” tutupnya pada Pledoi yang telah disampaikan.

Diluar persidangan, Billy didampingi Tim memberikan komentarnya kepada awak media, atas Pembelaan yang baru saja disampaikan dalam Perkara Klien Ivan Sugiamto.

“Saya rasa Majelis Hakim menangkap itu dengan jelas ya, lalu yang kedua, ada juga percakapan mengenai, Oh sudah disediakan 50 Pengikut dari pada Anak ETN, yaitu Saksi Ira Maria dimana ditelpon Saksi Ira Maria akhirnya, menanyakan yang kemarin saat kita putar diruang Sidang Cakra, Saksi Ira menanyakan Loh Kamu Koq Bawa 50 Orang, itu kamu Koq Gak Bilang, nah disitukan semakin Mempertegas Saksi Ira Maria, tidak menjawab iya, tidak, dia hanya terdiam karena Kaget, Loh Koq Ada,” ungkap Pengacara Billy dan Tim. (Red/Muis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *